Karhutla Kalbar 2019: Bakar 151 Ribu Hektare, 159 Perusahaan Disanksi

Kalimantan Flashback

Karhutla Kalbar 2019: Bakar 151 Ribu Hektare, 159 Perusahaan Disanksi

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Minggu, 16 Agu 2026 08:01 WIB
Personel BPBD Provinsi Kalimantan Barat berjalan di lokasi lahan gambut yang terbakar di Dusun Sidomulyo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (2/8/2026). BMKG Kalimantan Barat mencatat hasil pantauan sensor VIIRS dan MODIS pada satelit polar per 1 Agustus 2026 menunjukkan terdapat 762 titik panas kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di 12 kabupaten di provinsi setempat yaitu antara lain Ketapang, Sanggau, Sekadau, Melawi, dan Kubu Raya. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/sgd
Ilustrasi karhutla Kalbar. Foto: ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Pontianak -

Salah satu peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terparah di Kalimantan adalah yang terjadi pada 2019 di Kalimantan Barat (Kalbar). Saat itu, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 151 ribu hektare, dan 159 perusahaan perkebunan sawit dan pemegang izin terkait mendapatkan sanksi administratif dari Pemprov.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalbar Adi Yani menceritakan, sanksi diberikan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap perusahaan yang berkaitan dengan peristiwa karhutla.

"Pada saat itu kami memberikan sanksi administrasi kepada 159 perusahaan sawit dan perusahaan pemegang izin," kata Adi Yani, Sabtu (15/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya sanksi administratif, pemerintah juga membawa sejumlah kasus ke ranah hukum. Penanganannya dilakukan bersama aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan.

Adi mengungkapkan, terdapat perkara perdata dengan nilai tuntutan sekitar Rp 1 miliar. Sementara salah satu perkara lainnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan nilai sekitar Rp 904 miliar.

"Sudah di pengadilan, sudah inkrah. Tinggal sekarang bagaimana kita serahkan ke kementerian untuk mereka membayar," ujarnya.

Menurut Adi, penegakan hukum terhadap perusahaan menjadi salah satu bagian dari strategi pemerintah dalam mengendalikan karhutla. Upaya tersebut berjalan bersama langkah pencegahan dan pemadaman kebakaran.

Tahun Ini, 18 Pemegang Izin Diperingatkan

Untuk menghadapi ancaman karhutla pada 2026, Dinas LHK Kalbar kembali meningkatkan pengawasan terhadap pemegang izin. Adi mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada sejumlah pemegang izin perhutanan sosial dan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Kita sudah memberikan peringatan kepada kurang lebih delapan izin perhutanan sosial masyarakat dan ada sepuluh perizinan perkebunan kelapa sawit," jelasnya.

Peringatan tersebut diberikan sebagai langkah pencegahan agar potensi kebakaran dapat diantisipasi sejak dini. Pemegang izin juga diminta tidak tinggal diam ketika terjadi kebakaran di wilayah operasional maupun area di sekitarnya.

Adi menegaskan, tanggung jawab perusahaan dalam penanganan karhutla tidak berhenti pada area yang berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan juga diminta turut membantu pengendalian kebakaran yang terjadi di sekitar wilayah operasionalnya.

"Jangan hanya yang di dalam HGU saja, tetapi yang di sekitar wilayah operasionalnya juga harus ikut membantu pengendalian kebakaran," tegasnya.

Menurut dia, keterlibatan perusahaan menjadi penting mengingat kebakaran dapat dengan cepat meluas ketika kondisi lahan kering dan cuaca mendukung penyebaran api.

Pemerintah pun mengingatkan pemegang izin agar memperkuat kesiapsiagaan, termasuk menyiapkan personel dan sarana prasarana pemadaman. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kebakaran kecil berkembang menjadi karhutla skala besar seperti yang terjadi pada 2019.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Situasi Karhutla Terkini: Titik Api di Kalimantan Naik, Sumatera Turun"
[Gambas:Video 20detik] (bai/bai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads