Dear Warga Kalsel, Ada Diskon Pajak Kendaraan yang Berlaku Sampai Bulan Depan

Dear Warga Kalsel, Ada Diskon Pajak Kendaraan yang Berlaku Sampai Bulan Depan

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Senin, 10 Agu 2026 17:31 WIB
Warga mengurus pajak kendaraan di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (21/5/2025). Gubernur Banten Andra Soni mengaku mendapat aspirasi untuk memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ia pun menyatakan sedang mengkaji hal tersebut dengan serius.
Ilustrasi urus pajak kendaraan di kantor Samsat. Foto: Andhika Prasetia
Banjarbaru -

Sepanjang Agustus-September 2026, sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan, termasuk Kalimantan Selatan yang sudah memberlakukan program sejak Maret 2026.

Ada 13 provinsi tercatat menggelar pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan pajak kendaraan di sejumlah provinsi berbeda-beda mulai dari pembebasan denda hingga diskon tunggakan. Di Kalsel, program yakni berupa diskon pajak kendaraan bermotor.

Dikutip dari laman Bapenda Kalsel, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan kembali menghadirkan program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026 yang berlaku mulai 31 Maret hingga 30 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program ini memberikan keringanan berupa diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang untuk kepemilikan motor pribadi sebesar 24 persen, serta diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5 persen.

"Kebijakan ini kembali dihadirkan menyusul tingginya antusiasme masyarakat terhadap program serupa yang telah dilaksanakan sebelumnya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menilai program diskon pajak kendaraan tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, namun juga menjadi stimulus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu," tulis pengumuman tersebut.

Melalui program ini, masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak atau proses balik nama kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya dengan biaya yang lebih ringan. Adapun pembayaran dan pengurusan administrasi kendaraan dapat dilakukan di seluruh layanan Samsat se-Kalimantan Selatan.

Pembayaran pajak kendaraan dan pengurusan balik nama dapat dilakukan melalui kantor Samsat induk, gerai Samsat, Samsat keliling, hingga layanan digital yang tersedia. Sekedar diketahui, pemutihan ini hanya berlaku sampai akhir bulan depan. Untuk program di tahun depan belum tentu ada lagi.

"Pendapatan tersebut nantinya akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik di Kalimantan Selatan," imbuh Bapenda Kalsel.



(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads