Kalimantan Utara

Dishut Kaltara Sebut SK Hutan Adat Punan Batu Segera Sah

Oktavian Balang - detikKalimantan
Rabu, 05 Agu 2026 10:15 WIB
Warga Punan yang menjadi juru batu (awak kapal) saat melintasi Sungai Sajau. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Bulungan -

Proses penetapan status Hutan Adat bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), kini memasuki tahap akhir. Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltara menyatakan penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan dari Kementerian Kehutanan tinggal menunggu waktu.

Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Dishut Kaltara, Linda Novita Ding menjelaskan bahwa seluruh tahapan krusial mulai dari verifikasi lapangan hingga penandatanganan kesepakatan luasan kawasan telah rampung diselesaikan bersama pihak perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

"Jadi saat ini tinggal menunggu penetapan SK-nya. Setelah verifikasi lapangan kemarin, ada penandatanganan kesepakatan tata kelola kawasan dan kesepakatan luasan wilayah yang dituangkan dalam berita acara," kata Linda kepada detikKalimantan melalui sambungan teleponnya. Rabu (5/8).

Linda menyebut penandatanganan kesepakatan yang digelar di Jakarta bersama jajaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Kawasan Hutan dan Perhutanan Adat (PKPHA) Kementerian Kehutanan serta Pemerintah Daerah merupakan pola baru. Skema ini diterapkan khusus untuk mengakselerasi penerbitan SK Hutan Adat.

"Kalau mereka (perusahaan) tidak melepaskan atau menyerahkan luasan yang mereka punya, ya tidak akan ada kemajuan, akan stuck. Dengan adanya kerelaan menyerahkan sebagian luasan untuk ditetapkan sebagai hutan adat, ini sangat mempercepat proses," tegasnya.

Lebih lanjut, Linda menekankan bahwa kesepakatan ini sekaligus menyudahi potensi konflik pemanfaatan lahan di tingkat tapak. Langkah ini memberikan jaminan kepastian hukum dan ruang hidup bagi MHA Punan Batu yang telah dinanti lebih dari satu tahun.

"Kemarin itu kita sudah tidak ada lagi berbicara konflik di tingkat bawah, itu sudah klir. Yang kita bahas hanya kesepakatan luasan yang mau dilepas ke masyarakat oleh masing-masing PBPH, dan itu sudah ada kepastian," tutur Linda.

Ia menambahkan, terwujudnya hutan adat ini menjadi tonggak sejarah baru sekaligus pemantik semangat bagi kelompok MHA lainnya di Kaltara.

"Ini memberikan motivasi untuk MHA lain di Kaltara, baik yang masih berproses untuk ditetapkan maupun yang akan diverifikasi. Bahwa ternyata hutan adat itu tidak hanya sebatas cerita atau angan-angan, tetapi akhirnya ada dan nyata di Kaltara. Ini kebanggaan buat kita semua," pungkasnya.

Diberitakan Sebelumnya tiga perusahaan pemegang PBPH di Kaltara resmi mengalokasikan sebagian areal kerjanya untuk ditetapkan sebagai Hutan Adat MHA Punan Batu Benau Sajau. Penandatanganan kesepakatan tersebut dilaksanakan di Jakarta pada Senin (27/7/2026).

Ketiga perusahaan kehutanan tersebut yakni PT Inhutani I Unit Sambarata, PT ITCI Kayan Hutani, dan PT Rizki Kacida Reana.



Simak Video "Video: Menhut Raja Juli Dorong Program Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Rakyat"

(bai/bai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork