Muncul Dugaan Pelanggaran SPMB Samarinda Loloskan Anak Pejabat

Round-up

Muncul Dugaan Pelanggaran SPMB Samarinda Loloskan Anak Pejabat

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Selasa, 14 Jul 2026 13:29 WIB
Ilustrasi seragam sekolah SD, SMP, SMA.
Ilustrasi seragam sekolah. Foto: Gemini AI
Samarinda -

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Samarinda tengah menjadi sorotan tajam menyusul adanya sejumlah permasalahan. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran dalam meloloskan anak dari pejabat Kalimantan Timur (Kaltim).

Isu yang mencuat bahwa anak dari anggota TAGUPP Kaltim tersebut lolos melalui jalur afirmasi yang seharusnya hanya untuk warga miskin. Namun kabar lain menyebut adanya dugaan manipulasi pada jalur zonasi atau domisili.

TRC-PPA Minta Transparan

Menyusul dugaan penerimaan calon siswa dengan cara curang yang menjadi perbincangan di masyarakat tersebut, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), Rina Zainun meminta pemerintah buka-bukaan soal SPMB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan dicek dulu. Kalau memang masuk jalur afirmasi, kita lihat apakah memenuhi ketentuan atau tidak. Jangan sampai masyarakat hanya bertanya-tanya," kata Rina kepada detikKalimantan, Senin (13/7/2026).

Menurut Rina, berdasarkan ketentuan yang berlaku, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu yang masuk kategori desil 1 sampai desil 4. Selain itu, jalur afirmasi juga ditujukan bagi calon siswa penyandang disabilitas.

"Kalau secara ekonomi tentu harus memenuhi kriteria. Kalau bukan itu, berarti dicek apakah memang masuk kategori penyandang disabilitas. Itu yang saya minta diklarifikasi," ujarnya.

Rina membandingkan dengan laporan yang diterimanya dari seorang ibu di Kecamatan Palaran. Kata dia, ibu tersebut bekerja serabutan dan tinggal di rumah kontrakan, tetapi justru tidak lolos melalui jalur afirmasi karena tercatat berada pada desil lima.

"Kasus-kasus seperti ini yang membuat masyarakat bertanya. Kenapa ada yang merasa layak tetapi tidak lolos, sementara muncul informasi lain yang berkembang di masyarakat," tutur dia.

Selain itu, Rina kembali menyoroti dugaan perubahan titik koordinat domisili yang sebelumnya telah dilaporkan sejumlah orang tua. Menurutnya, laporan tersebut disertai tangkapan layar yang telah diserahkan kepada pihak terkait.

"Semua bukti yang diberikan orang tua sudah kami serahkan. Selanjutnya biarkan pihak yang berwenang memeriksa. Yang kami inginkan hanya proses yang transparan," terangnya.

Inspektorat Samarinda Siap Audit

Menyikapi masalah tersebut, Inspektorat Kota Samarinda menyatakan siap melakukan verifikasi hingga audit terhadap dugaan pelanggaran dalam SPMB 2026. Ini juga termasuk polemik calon siswa yang merupakan anak anggota TAGUPP Kaltim.

Plt Inspektur Inspektorat Kota Samarinda Firdaus Akbar mengatakan, belum ada laporan yang masuk ke pihaknya terkait dugaan tersebut. Namun ia menyebut pelaksanaan SPMB telah sesuai petunjuk teknis (juknis).

"Adanya satu siswa SMP Negeri 2 yang ditengarai melebihi jarak domisilinya. Kami berpedoman kepada juknis yang telah ditetapkan secara sah oleh Bapak Wali Kota. Saya sampaikan belum ada laporan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/7/2026).

Kata dia, informasi yang beredar harus diuji terlebih dahulu. Termasuk soal laporan, menurutnya harus jelas siapa yang melaporkan dan objek apa yang dilaporkan.

"Kalau masih berdasarkan informasi yang beredar di media, ini harus kita uji dulu. Kan kita juga harus jelas siapa yang melaporkan, objek yang dilaporkan, dan data apa dukungnya yang. Kita tidak mau nanti semuanya menjadi fitnah," katanya.

Firdaus menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya mencakup kelengkapan administrasi, tetapi juga proses verifikasi dokumen, mekanisme input data, hingga audit terhadap sistem apabila diperlukan.

Namun ia menegaskan, tim pengawas tidak akan membedakan latar belakang siapa pun yang menjadi objek pemeriksaan.

"Siapa pun orangnya, bagi kami sama. Kami bekerja berdasarkan data, fakta, dan berpedoman pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan," tegasnya.

Meski demikian, Firdaus menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran apabila terdapat laporan resmi dan bukti yang memadai. Bahkan, apabila isu yang berkembang dinilai berdampak luas terhadap kepercayaan publik, Inspektorat dapat melakukan pendalaman.

"Kalau pemberitaan dan komentar di media sudah cukup masif dan berpotensi memengaruhi jalannya pemerintahan, Inspektorat bisa saja turun melakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads