Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) memangkas separuh jumlah peserta program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (gratis) yang dibiayai APBD. Dari sebelumnya sekitar 80 ribu jiwa, kini tersisa 39.261 jiwa setelah dilakukan verifikasi data secara menyeluruh.
Verifikasi dilakukan Dinas Sosial bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Kepala Dinas Sosial Kobar, Hazriansyah, mengungkapkan langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran pada 2026. Jika sebelumnya hampir Rp 40 miliar APBD dialokasikan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, tahun ini anggaran yang tersedia hanya sekitar Rp 19 miliar akibat kebijakan efisiensi.
"Karena anggaran berkurang, kami bersama Dinas Kesehatan melakukan verifikasi data kepesertaan PBI. Setelah dilakukan pencocokan dan pembaruan data, jumlah peserta yang disepakati menjadi 39.261 jiwa," ujarnya, Jumat (19/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hazriansyah, saat program Universal Health Coverage (UHC) diterapkan, masih banyak data peserta yang tidak valid. Namun pemerintah daerah tetap membayarkan iuran untuk sekitar 80 ribu jiwa guna memenuhi target cakupan kepesertaan kesehatan sebesar 98 persen.
"Data PBI saat UHC cukup banyak yang tidak valid, tetapi tetap dijamin karena harus memenuhi target cakupan 98 persen. Setelah diverifikasi, jumlah yang benar-benar memenuhi kriteria tersisa 39.261 jiwa," jelasnya.
Peserta PBI yang ditanggung APBD saat ini merupakan masyarakat kategori desil 1 hingga desil 5 atau kelompok ekonomi bawah. Sementara itu, sekitar 56 ribu warga Kobar lainnya telah memperoleh jaminan kesehatan yang pembiayaannya ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.
Meski jumlah peserta berkurang, masyarakat yang mengalami kondisi khusus tetap dapat diakomodasi. Warga dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal, misalnya, masih berpeluang masuk dalam skema PBI dengan melampirkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan.
Ke depan, Pemkab Kobar berharap jumlah peserta PBI semakin tepat sasaran seiring pelaksanaan sensus ekonomi yang sedang berlangsung. Pendataan tersebut diharapkan menghasilkan data yang lebih akurat sehingga bantuan kesehatan dapat diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Hazriansyah menegaskan pencapaian UHC bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Target cakupan kepesertaan juga dapat dipenuhi melalui peserta BPJS mandiri maupun perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya.
"UHC adalah target cakupan 98 persen. Tidak semuanya harus dibiayai pemerintah daerah. Masyarakat bisa menjadi peserta mandiri atau melalui perusahaan. Namun jika peserta mandiri mengalami kesulitan ekonomi dan tidak mampu membayar iuran, mereka dapat diusulkan menjadi peserta PBI dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu," pungkasnya.
