Polemik Iuran BPJS Kaltim, Walkot Samarinda Tantang Diskusi Terbuka

Polemik Iuran BPJS Kaltim, Walkot Samarinda Tantang Diskusi Terbuka

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Senin, 13 Apr 2026 06:01 WIB
Wali Kota Samarinda Andi Harun. (dok Istimewa)
Foto: Wali Kota Samarinda Andi Harun. (dok Istimewa)
Samarinda -

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, kembali merespons keras terkait pengalihan iuran BPJS Kesehatan 49.742 warga Samarinda oleh Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini dia menantang untuk digelar diskusi terbuka untuk membahas masalah tersebut.

Andi Harun secara khusus menjawab pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin serta Tim Ahli Gubernur Kaltim, Sudarno. Pemprov menilai kebijakan ini dilakukan agar iuran BPJS Kesehatan warga miskin dialihkan ke PBI-JK pusat dan dibiayai APBN, sehingga tepat sasaran.

Andi Harun menilai pernyataan kedua pihak tersebut menunjukkan ketidakpahaman utuh terhadap persoalan yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, menurutnya, polemik ini bermula dari surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur yang meminta pengalihan beban iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga Samarinda kembali ke anggaran Pemkot.

"Saya berharap Kadinkes membaca dan memahami persoalan secara menyeluruh. Jangan reaktif, karena pernyataan tersebut justru menunjukkan ketidakutuhan pemahaman," ujar Andi Harun kepada awak media, Minggu (12/4/2026)

Meski demikian, Andi Harun menegaskan Pemkot Samarinda tidak menolak kebijakan tersebut secara prinsip. Keberatan muncul karena penyampaian kebijakan dilakukan secara mendadak setelah APBD 2026 disahkan, sehingga pihaknya tidak menganggarkan dana untuk iuran puluhan ribu warga tersebut.

Di sisi lain, Andi Harun juga menanggapi keras pernyataan Sudarno yang menyebut keberatan Pemkot sebagai informasi tidak mendasar atau hoaks. Ia bahkan menantang dibukanya forum diskusi terbuka untuk menguji argumen berdasarkan dokumen dan regulasi yang berlaku.

"Jika perlu, siapkan forum. Saya akan tunjukkan satu per satu bukti berdasarkan nalar yang sehat, bukan keberpihakan," tegasnya.

Pria yang akrab disapa AH itu menilai polemik ini seharusnya tidak diperpanjang di ruang publik tanpa kajian mendalam. Ia menyebut pernyataan yang tidak merujuk pada dokumen resmi justru memperkeruh hubungan antara pemerintah provinsi dan kota.

Sebagai akademisi di bidang hukum, Andi Harun menegaskan sikap Pemkot didasarkan pada kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyebut kebijakan pengalihan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 serta instruksi presiden terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia juga mengingatkan bahwa pada awalnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menawarkan pembiayaan kepesertaan JKN bagi warga tidak mampu di Samarinda.

"Pemerintah provinsi yang meminta data warga dan menawarkan pembiayaan. Bukan kami yang mengajukan," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Harun menegaskan Pemkot Samarinda pada prinsipnya mampu membiayai warganya, selama kebijakan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia pun meminta agar forum diskusi ilmiah segera dibuka guna menghadirkan informasi yang objektif dan transparan, serta menghindari misinformasi di tengah masyarakat.

"Ini bukan soal mampu atau tidak. Ini soal prosedur yang harus benar dan tidak cacat hukum," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Catatan Dewas: 58,32 Juta Kepesertaan BPJS Tercatat Nonaktif"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads