Edukasi Karhutla, Warga Diingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Kamis, 11 Jun 2026 16:00 WIB
Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)/Foto: Istimewa (dok Polsek Kapuas Hulu)
Kapuas -

Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Kalimantan Tengah. Seperti melalui patroli dan sosialisasi yang dilaksanakan di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (11/6/2026).

Pihaknya mengingatkan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan hukuman berat berupa pidana penjara hingga 15 tahun, dan denda maksimal Rp 15 miliar. Ketentuan hukum terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 187 dan 188 KUHP, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Karhutla.

"Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan hukuman berat berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar," ujar Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, Kamis (11/6/2026).

Ia mengatakan patroli sekaligus sosialisasi itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak serius yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan maupun lahan.

"Personel Polsek Kapuas Hulu akan terus melaksanakan sosialisasi setop membakar hutan dan lahan, baik melalui patroli dialogis maupun dengan membentangkan spanduk dan banner berisi imbauan larangan membuka lahan dengan cara dibakar," terangnya.

Menurut Zaenal, keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya Karhutla. Karena itu, pihaknya terus mengajak warga agar tidak membersihkan lahan atau pekarangan dengan cara membakar yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas dan sulit dikendalikan.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran saat membersihkan lahan maupun pekarangan. Tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kebakaran meluas dan berdampak terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat," tegasnya.

Masyarakat diberikan edukasi dini agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Kegiatan tersebut dilaksanakan Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu sebagai bentuk langkah preventif menjaga wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu tetap bebas dari Karhutla.

"Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polsek Kapuas Hulu berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi terjadinya Karhutla dapat dicegah sejak dini demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama," pungkasnya.



Simak Video "Memasak Kuliner Tradisional Khas Palangkaraya Bersama Keturunan Dayak"

(sun/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork