8 Orang Tersangka Karhutla, Kapolda Kalteng Pasang Garis Polisi

Kalimantan Tengah

8 Orang Tersangka Karhutla, Kapolda Kalteng Pasang Garis Polisi

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Jumat, 24 Jul 2026 21:11 WIB
Karhutla di Desa Tumbang Nusa
Karhutla di Desa Tumbang Nusa, Pulang Pisau. Foto: Istimewa
Pulang Pisau -

Selain menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) juga memasang garis polisi di lokasi kebakaran. Lahan tersebut juga dilarang untuk dimanfaatkan hingga proses penyidikan selesai.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menekan angka karhutla yang kembali meningkat pada musim kemarau 2026.

"Setiap lahan terbakar, saya sudah perintahkan dilakukan police line. Tidak boleh dimasuki dan tidak bisa dimanfaatkan untuk berkebun karena dibuka dengan cara dibakar," tegas Iwan, Jumat (24/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, hingga saat ini penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus pembakaran lahan di Kabupaten Pulang Pisau. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dikembangkan.

"Kami tegas dalam hal penegakan hukum. Sudah ada delapan yang disangkakan dan kini masih ditangani Polres Pulang Pisau," ujarnya.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk membakar lahan, sampel abu kebakaran, serta dokumen kepemilikan lahan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Kapolda menjelaskan, untuk sementara para tersangka diproses menggunakan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah sehingga masih dikategorikan sebagai pelanggaran yang berimplikasi pada sanksi administratif dan adat.

Namun apabila penyidik menemukan unsur pidana lain, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maupun KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Hasil penyelidikan sementara juga belum menemukan adanya keterlibatan perusahaan maupun praktik pembakaran lahan secara terorganisasi. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, seluruh tersangka diduga membakar lahan milik masing-masing untuk membuka area perkebunan.

"Saat ini masih terus dikembangkan apakah ada pelaku lain atau tidak. Alasan mereka membakar untuk membuka lahan. Itu dilakukan individu, warga, bukan perusahaan," kata Iwan.

Selain memperkuat penegakan hukum, pemerintah juga mengintensifkan upaya penanggulangan karhutla. BPB-PK Kalimantan Tengah mengerahkan empat unit helikopter patroli udara, sementara ratusan personel gabungan dari TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD kabupaten/kota, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan instansi terkait diterjunkan untuk patroli darat serta pemadaman.

Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Zainul Arifin mengatakan penanganan karhutla membutuhkan kerja sama seluruh unsur. Menurutnya, patroli terpadu yang didukung pemantauan CCTV dan data terintegrasi di Pusdalops akan mempercepat deteksi titik api sehingga tim gabungan dapat segera diterjunkan ke lokasi.

Sementara itu, karhutla masih menunjukkan tren meningkat di sejumlah daerah. BPBD Kota Palangka Raya mencatat hingga Jumat (24/7) telah terjadi 90 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 37,42 hektare. Di Kabupaten Kotawaringin Timur, hingga 23 Juli 2026 tercatat 559 hotspot, 93 kejadian kebakaran, dan total lahan yang terbakar mencapai 192 hektare.

Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam mengatakan pihaknya tengah mengkaji peningkatan status penanganan karhutla dari siaga darurat menjadi tanggap darurat seiring meningkatnya frekuensi kebakaran, bertambahnya hotspot, dan semakin keringnya lahan gambut.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan setiap titik api yang ditemukan agar kebakaran dapat ditangani sebelum meluas.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Situasi Karhutla Terkini: Titik Api di Kalimantan Naik, Sumatera Turun"
[Gambas:Video 20detik] (bai/bai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads