Nasional

BGN Bakal Setop Dapur MBG Tak Sesuai Standar Mulai 2 Juni, Ini Kriterianya

Nafilah Sri Sagita K - detikKalimantan
Selasa, 26 Mei 2026 15:30 WIB
Ilustrasi SPPG di Kubu Raya, Kalimantan Barat..Foto: Istimewa
Balikpapan -

Mulai 2 Juni 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) akan menutup dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar. Kebijakan tersebut tertuang adalah Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN.

Dilansir detikHealth, Deputi Tauwas BGN Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda menjelaskan aturan ini terkait dengan operasional dapur Program MBG. Aturan ini dibuat untuk memastikan pelayanan gizi bagi kelompok rentan dapat berjalan optimal.

Bagi dapur MBG yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal, ada ancaman sanksi hingga penghentian sementara operasional.

"Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah," ujar Dadang dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Terdapat empat kriteria dapur MBG yang terancam dihentikan sementara berdasarkan kebijakan ini. Pertama, dapur MBG tidak melayani minimal 300 penerima manfaat kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Menurut Dadang, saat ini masih ada SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat.

Kedua, dapur MBG akan disetop jika tidak memenuhi ketentuan pelayanan 3B. SPPG yang tidak memenuhi ketentuan minimal pelayanan akan disanksi administratif. Kepala SPPG akan mendapat peringatan tertulis yang dicatat dalam rekam kinerja operasional.

Ketiga, dapur MBG tidak menyampaikan laporan secara berkala tentang capaian pelayanan kelompok 3B ke Direktorat Wilayah Deputi Tauwas BGN. Dapur MBG wajib menyusun dan menyampaikan laporan secara rutin untuk nantinya diverifikasi dan menjadi dasar penilaian standar pelayanan.

Keempat, penghentian sementara ini juga bisa diberlakukan kepada mitra dan yayasan pengelola SPPG yang tidak memenuhi target minimal pelayanan kelompok 3B. Operasional dapur bisa dikenai suspend kategori mayor dan ini berimbas pada insentif.

"Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan," tegas Dadang.

Meski ada ruang klarifikasi sesuai prosedur administrasi, Dadang menegaskan bahwa aturan standar pelayanan ini akan wajib diterapkan mulai 2 Juni 2026. Diharapkan aturan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan SPPG di seluruh Indonesia.

Baca selengkapnya di sini.



Simak Video "Video DPR Rapat Tertutup Bareng Nanik S Deyang Bahas Anggaran BGN 2027"

(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork