HUT ke-69, Pemprov Kalteng Beri Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

HUT ke-69, Pemprov Kalteng Beri Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Rangga Rahadiansyah - detikKalimantan
Kamis, 21 Mei 2026 12:00 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi Samsat. Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Palangka Raya -

Provinsi Kalimantan Tengah akan genap berusia 69 tahun pada 23 Mei 2026 ini. Dalam rangka HUT, Pemprov Kalteng menerapkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Dikutip detikOto dari Samsat Palangka Raya, program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 mendatang. Dalam program ini, pemilik kendaraan yang terlambat memperpanjang STNK akan mendapatkan fasilitas berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor. Bebas denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Meski berlaku pemutihan, tetap ada biaya yang perlu dibayarkan, yakni pokok pajak kendaraan bermotor dan denda berjalan SWDKLLJ serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, bagi warga Kalteng yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, Pemprov memberikan diskon pajak kendaraan. Berikut rinciannya.

1. 6% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 90 hari

2. 4% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 60 hari

3. 2% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 30 hari

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda dan keringanan pokok pajak ini sebaik-baiknya dalam angka HUT Ke-69 Kalteng.

"Program itu berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dengan memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Termasuk adanya bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya," katanya, dikutip dari Antara.

Baca selengkapnya di detikOto.



(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads