Isu kenaikan gaji pensiunan PNS ramai dibicarakan sepanjang 2025 hingga memasuki 2026. Banyak unggahan di berbagai media yang menyebut adanya kenaikan baru dan kabar pencairan rapelan yang katanya telah disetujui pemerintah.
Berdasarkan penelusuran detikKalimantan, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Melalui klarifikasi resmi, PT Taspen menegaskan kabar kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 tidak benar alias hoaks.
Dalam unggahan resminya di Instagram pada 14 April 2026, Taspen membantah berita-berita yang beredar mengenai kenaikan dan rapelan gaji PNS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagi rame nih, katanya ada rapelan gaji dari Taspen... tapi ternyata setelah dicek, info ini hoax," tulisnya.
Taspen juga menegaskan seluruh pembayaran manfaat pensiun selalu mengacu pada regulasi resmi pemerintah. Hingga saat ini, belum ada peraturan baru yang mengatur kenaikan maupun rapelan gaji pensiun PNS di tahun 2026.
Bahkan, video yang mencatut nama pejabat seperti Purbaya Yudhi Sadewa terkait kenaikan 12% disebut sebagai hasil rekayasa AI. Dengan kata lain, tidak ada kebijakan baru selain yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Artinya, besaran gaji pensiunan PNS tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya telah menaikkan gaji pensiun sebesar 12% sejak 1 Januari 2024.
Dasar Hukum Gaji Pensiunan PNS
Mengacu pada informasi resmi Taspen, penyelenggaraan pensiun PNS di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969. Dalam Pasal 11 UU tersebut dijelaskan bahwa:
- Gaji pensiun diberikan sebesar 2,5% dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja
- Total pensiun maksimal 75% dan minimal 40% dari dasar pensiun
- Pensiun tidak boleh lebih rendah dari gaji pokok terendah yang berlaku
- Dalam kondisi tertentu, pensiun dapat mencapai 75% penuh dari dasar pensiun
Daftar Gaji Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiun PNS tahun 2026 sesuai PP No. 8 Tahun 2024:
Golongan I
IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.800
IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVE: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Tunjangan yang Diterima Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga tetap menerima sejumlah tunjangan yang membuat total penghasilan bulanan lebih besar.
Salah satunya adalah gaji ke-13 yang biasanya cair sekitar Juni-Juli. Besarannya mengikuti penghasilan bulan sebelumnya, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Tunjangan pangan juga diberikan dalam bentuk setara 10 kg beras per orang per bulan yang bisa dikonversi ke nilai Rupiah. Maksimal berlaku untuk empat anggota keluarga.
Ada pula tunjangan keluarga, yakni tambahan 10% untuk pasangan dan 2% per anak (maksimal dua anak). Selain itu, bagi pensiunan yang tinggal di wilayah tertentu seperti Papua, tersedia tunjangan kemahalan sebesar 12% dari pensiun pokok.
Meskipun isu kenaikan gaji pensiunan PNS kembali mencuat, faktanya tidak ada kebijakan baru di tahun 2026. Semua informasi terkait kenaikan tambahan maupun rapelan telah dipastikan sebagai hoaks oleh Taspen.
Dengan demikian, besaran gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada kebijakan tahun 2024. Para pensiunan tetap menerima haknya secara rutin, lengkap dengan berbagai tunjangan yang menunjang kebutuhan hidup di masa purna tugas.
Semoga informasi ini menjawab pertanyaan detikers!
Simak Video "Video: Al Hilal Libas Al Taawoun 6-0, Gabriel Martinelli Cetak Hattrick"
[Gambas:Video 20detik] (sun/des)
