Ekskavator Ini Disegel KPH Tarakan, Diduga Keruk Hutan Lindung

Ekskavator Ini Disegel KPH Tarakan, Diduga Keruk Hutan Lindung

Oktavian Balang - detikKalimantan
Senin, 27 Apr 2026 22:00 WIB
Ekskavator di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), disegel petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan. Ekskavator tersebut diduga digunakan untuk membabat kawasan Hutan Lindung.
Ekskavator di Kota Tarakan disegel petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)/Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Tarakan -

Ekskavator di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), disegel petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan. Ekskavator tersebut diduga digunakan untuk membabat kawasan Hutan Lindung.

Pantauan detikKalimantan di lokasi, ekskavator berwarna merah bata tersebut ditemukan dalam kondisi berhenti beroperasi. Alat berat itu telah dipasangi garis kuning melintang bertuliskan DILARANG MELINTAS - PPNS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN.

Di sekitar lokasi alat berat, terlihat kerusakan topografi yang sangat signifikan. Terdapat gundukan tanah yang dikupas secara kasar, tebing-tebing tanah yang curam akibat pengerukan, serta vegetasi hutan di sekitarnya yang mulai gundul. Pola pengerukan tanah ini identik dengan aktivitas tambang galian atau pembukaan lahan ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi penyegelan tersebut berada di titik koordinat 03Β°19'44.49" N 117Β°36'31.57" E. Tepatnya di kawasan Gang Bismilah RT 19, Kelurahan Kampung Satu Skip, Kecamatan Tarakan Tengah.

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan, Martinus Parewang, membenarkan adanya penindakan dan keberadaan alat berat tersebut. Ia mempersilakan detikKalimantan untuk datang ke kantor KPH guna mendapatkan penjelasan dan data yang lebih detail.

"Benar, kami mengetahui kegiatan tersebut dan lokasi itu merupakan kawasan Hutan Lindung," ujar Martinus kepada detikKalimantan, Senin (27/4/2026).

"Silahkan datang ke Kantor besok pagi," pesannya.

Ironisnya, aktivitas pengerukan di kawasan lindung ini tidak diketahui oleh pemerintah tingkat bawah. Ketua RT 19 Kampung Satu, Ahmad Mar'Taib, mengaku sama sekali tidak memonitor kegiatan tersebut dan belum menerima pemberitahuan apa pun.

"Saya tidak monitor, bahkan kegiatan dan milik siapa (ekskavator) itu, saya belum tahu persis lokasinya di mana," kata Ahmad.

Meski demikian, Ahmad mengaku mengetahui batas-batas wilayah hutan lindung di areanya karena sebelumnya pernah ada pendataan terkait rumah warga yang masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung.

"Saya monitor kalau area tersebut masuk dalam hutan lindung lantaran pernah ada pendataan soal rumah masyarakat yang masuk kawasan hutan lindung," terangnya.

Senada dengan Ketua RT, Lurah Kampung Satu Skip, Diky Anugrah, juga mengaku kecolongan. Pihaknya sama sekali belum menerima laporan terkait adanya aktivitas alat berat maupun penyegelan LHK di wilayah kerjanya.

"Kelurahan belum menerima laporan adanya kegiatan tersebut, karena laporannya belum sampai ke kami. Besok saya akan coba dalami dan turun ke lapangan," tegas Diky.

Diky menambahkan, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan KPH terkait ekskavator yang disegel tersebut. "Terkait kawasan Hutan Lindung saya belum bisa memastikan sekarang, besok saat turun ke lapangan akan saya pastikan dan koordinasikan dengan KPH," pungkasnya.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads