Bupati Malinau, Wempi W Mawa, menyuarakan tuntutan tegas terkait hak kompensasi karbon bagi daerahnya. Memiliki wilayah administrasi yang diklaim lebih besar dari Provinsi Jawa Barat dengan 90 persen berupa kawasan hutan, Wempi meminta agar Malinau tidak hanya jadi penonton dalam isu perdagangan dan kompensasi karbon.
Pernyataan ini telah disampaikan dalam rapat strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) membahas kontribusi pemanfaatan mangrove dan gambut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Ruang Rapat Gubernur Kaltara, beberapa waktu lalu.
"Pemerintah dan masyarakat adat Kabupaten Malinau sangat arif dalam menjaga kelestarian lingkungan. Wilayah kita ini yang terbesar secara administrasi di Kalimantan Utara, bahkan lebih besar dari Provinsi Jawa Barat, dan 90 persennya berada dalam kawasan (hutan)," ujar Wempi kepada detikKalimantan, Jumat (6/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena luasnya kawasan lindung tersebut, masyarakat tidak bisa leluasa melakukan aktivitas ekonomi atau memanfaatkan potensi alam yang ada. Oleh karena itu, ia menuntut adanya kompensasi dari pusat maupun pihak terkait, mencontoh apa yang telah didapatkan oleh Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Ada kompensasi kepada daerah-daerah yang memiliki kontribusi terhadap karbon ini, termasuk Kalimantan Timur. Mudah-mudahan yang masuk dalam klaim karbon Kaltim itu tidak masuk dalam wilayah Kaltara," tegasnya.
Lebih lanjut, Wempi berharap kompensasi karbon tersebut bisa diwujudkan dalam bentuk fasilitas kesehatan, beasiswa pendidikan tinggi, hingga pelestarian lingkungan lanjutan agar anak-anak daerah bisa terus bijak menjaga kesinambungan hutan.
Ia bahkan memberikan peringatan tegas jika masyarakat dan pemerintah kabupaten yang telah menjaga hutan tidak diberikan kompensasi yang layak.
"Kita jangan jadi penonton. Kita berharap karena kita menjaga hutan dan kawasan, kita diberi kompensasi terhadap ini. Kalau tidak, jangan salahkan kami masyarakat untuk menikmati kawasan ini, tetap menikmati hutan ini. Masyarakat terus bertumbuh dan berkembang dari generasi ke generasi, paling tidak mereka mencari sesuatu untuk hidup," lontar Wempi.
Dalam kesempatan tersebut, Wempi juga menyinggung ihwal kesepakatan pemanfaatan karbon yang dilakukan di tingkat provinsi tanpa sepengetahuan penuh pemerintah kabupaten. Mengingat kawasan hutan secara fisik berada di wilayah administratif kabupaten/kota, ia mendesak agar daerahnya dilibatkan dalam setiap proses negosiasi dan kesepakatan.
"Beberapa kepala daerah yang hadir baru mendengar kalau memang ada kesepakatan antara pemerintah provinsi dengan pihak ketiga. Memang kewenangan kehutanan ini ada di pemerintah pusat dan provinsi, kecuali APL (Area Penggunaan Lain). Tapi hutan itu ada di wilayah administrasi kami, jadi kami harus dilibatkan juga dalam proses-proses itu," pungkasnya.
