Banjir lumpur pasir melanda Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Warga menduga banjir tersebut dipicu oleh galian C di area perbukitan.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara melakukan sidak ke lokasi galian C yang dimaksud dan mendapati bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) galian C tersebut belum rampung meskipun pihak pengelola sudah mengantongi izin.
Banjir Bawa Material Pasir Rusak Jalan-Bikin Saluran Air Dangkal
Dihimpun tim detikKalimantan, banjir lumpur dan pasir ini awalnya terjadi pada Selasa, 7 April 2026 lalu. Dampak terparah terlihat di area gapura RT 09 Kelurahan Juata Laut. Material badan jalan amblas, sementara bagian lainnya terangkat hingga setengah meter. Parit-parit juga mengalami pendangkalan oleh sedimen pasir, membuat air meluber ke jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dahulu banjir hanya membawa sampah rumah tangga, kini didominasi oleh sedimen pasir pekat," kata Ketua RT 09 Juata Laut, Aryansyah.
Aryansyah juga mengungkap warganya kerap melakukan kerja bakti, tetapi parit akan langsung kembali buntu oleh pasir saat hujan lebat turun pada malam harinya. Pihak pengairan (Dinas PU) yang diturunkan untuk menormalisasi saluran air kerap mengeluh karena proses pengerukan pasir memakan waktu berhari-hari dan terus berulang.
"Kami pernah kroscek ke tempat usaha di atas itu. Mereka ngakunya punya izin dan berbadan hukum. Kita tidak bisa melarang, tapi saya sudah minta tolong agar jalur airnya dibagi. Memang dibantu, tapi kondisinya tetap seperti ini. Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)-nya perlu dipertanyakan," terangnya.
Dinas ESDM Kaltara Sidak Lokasi Tambang Pasir
Menanggapi keluhan warga tersebut, Dinas ESDM Kaltara melakukan sidak ke lokasi tambang pasir atau galian C yang diduga memicu banjir bermaterial pasir. Sidak dilakukan pada Selasa, 14 April 2026. Selain petugas dari Dinas ESDM, sidak juga melibatkan Camat Tarakan Utara dan pemilik tambang pasir.
Staf Bidang Mineral dan Batubara ESDM Abdul Hadi menyebutkan luas lahan yang digunakan untuk aktivitas pengerukan pasir itu seluas 6-7 hektare. Galian C tersebut merupakan milik CV Simoren Tri Putri.
"Terkait pertanyaan masyarakat apakah ini ilegal, bisa kita pastikan beliau (CV Simoren) sejauh ini adalah satu-satunya yang memiliki izin di Tarakan. Makanya beliau menjadi binaan kami," jelasnya, Selasa (14/4/2026).
Tambang Berizin, tapi AMDAL Belum Selesai
Berdasarkan hasil pendalaman Dinas ESDM, pengelola tambang tersebut dipastikan sudah mengantongi izin untuk melakukan penambangan pasir. Namun, dokumen AMDAL yang menjadi salah satu persyaratan operasional ternyata belum rampung.
"Untuk dokumen teknis lingkungannya (AMDAL) memang saat ini masih dalam tahap pengurusan," ujar Hadi.
Hadi menjelaskan bahwa dalam regulasi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), pelaku usaha memang diperbolehkan mendapatkan izin penambangan terlebih dahulu. Baru kemudian dilanjutkan dengan mengurus dokumen pendukung lainnya, termasuk izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi.
Penyebab Banjir Material Pasir
Hadi juga menjelaskan terkait penyebab banjir yang membawa material pasir di Kelurahan Juata Laut. Menurutnya, ada dua faktor utama. Selain karena galian C, Hadi mengatakan sistem drainase di permukiman terdampak juga perlu perbaikan.
"Terkait insiden banjir pasir pekat yang menutupi parit hingga meluber ke Jalan Aji Iskandar, khususnya di area RT 09 beberapa waktu lalu, disebabkan dua faktor utama. Selain aktivitas Galian C yang belum memiliki sistem penahan sedimen (karena AMDAL belum selesai), faktor lainnya adalah buruknya sistem drainase permukiman," jelasnya.
"Air dari atas (lokasi tambang) paritnya besar, tapi makin ke bawah menuju jalan, paritnya mengecil. Ditambah lagi banyak warga yang mengecor bagian atas parit untuk akses rumah, sehingga saat hujan deras, aliran tersumbat pasir dan meluber ke mana-mana," lanjutnya.
Penjelasan Pemilik Tambang Pasir
Sementara itu, Pemilik CV Simoren Tri Putri, Gatot Ponco Arianto, tidak menampik bahwa limpasan pasir yang merendam permukiman warga berasal dari area aktivitas tambang miliknya. Ia mengaku sedang berupaya mempercepat penyelesaian dokumen lingkungan agar bisa membangun infrastruktur pencegah banjir secara teknis.
"Untuk AMDAL memang masih dalam proses. Nanti jika sudah terbit, kami akan diarahkan oleh DLH untuk membuat kantong-kantong sedimen. Jadi pasir yang terbawa air hujan akan tertampung di sana dan tidak menyeberang ke permukiman warga," jelas Gatot pada kesempatan yang sama.
Gatot juga menyatakan komitmennya untuk membantu proses normalisasi sistem drainase warga. Ia bahkan bersedia mengerahkan alat berat dan dump truck milik perusahaan secara gratis.
"Saya siap bantu peralatan kapan pun. Tapi saya berharap ada surat perintah tertulis dari pemerintah setempat (Kelurahan/Kecamatan). Kalau saya keruk manual tanpa surat resmi, risikonya besar karena di bawah situ ada pipa PDAM dan kabel. Jika terjadi kerusakan, saya yang disalahkan," tegas Gatot.
