Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltara akhirnya turun tangan merespons keluhan warga Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang permukimannya diterjang banjir lumpur pasir.
Dari hasil sidak ke lokasi tambang pasir (Galian C), terungkap fakta bahwa pihak pengelola telah mengantongi izin penambangan. Namun, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga kini belum rampung. Sidak yang dilakukan pada Selasa (14/4/2026) ini melibatkan perwakilan ESDM, Camat Tarakan Utara, dan pemilik tambang.
Staf Bidang Mineral dan Batubara ESDM Abdul Hadi membenarkan bahwa aktivitas pengerukan pasir seluas kurang lebih 6-7 hektare tersebut adalah milik CV Simoren Tri Putri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait pertanyaan masyarakat apakah ini ilegal, bisa kita pastikan beliau (CV Simoren) sejauh ini adalah satu-satunya yang memiliki izin di Tarakan. Makanya beliau menjadi binaan kami. Namun, untuk dokumen teknis lingkungannya (AMDAL) memang saat ini masih dalam tahap pengurusan," ungkap Abdul Hadi usai meninjau lokasi.
Hadi menjelaskan, dalam regulasi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), pelaku usaha memang diperbolehkan mendapatkan izin penambangan terlebih dahulu, untuk kemudian dilanjutkan dengan mengurus dokumen pendukung lainnya, termasuk izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi.
"Terkait insiden banjir pasir pekat yang menutupi parit hingga meluber ke Jalan Aji Iskandar, khususnya di area RT 09 beberapa waktu lalu, disebabkan dua faktor utama. Selain aktivitas Galian C yang belum memiliki sistem penahan sedimen (karena AMDAL belum selesai), faktor lainnya adalah buruknya sistem drainase permukiman," terangnya.
"Air dari atas (lokasi tambang) paritnya besar, tapi makin ke bawah menuju jalan, paritnya mengecil. Ditambah lagi banyak warga yang mengecor bagian atas parit untuk akses rumah, sehingga saat hujan deras, aliran tersumbat pasir dan meluber ke mana-mana," paparnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak Dinas ESDM akan segera mengeluarkan arahan teknis tertulis kepada CV Simoren terkait operasional tambang mereka selama masa tunggu terbitnya AMDAL.
Di tempat yang sama, Pemilik CV Simoren Tri Putri, Gatot Ponco Arianto, tidak menampik bahwa limpasan pasir yang merendam permukiman warga berasal dari area aktivitasnya. Ia mengaku sedang mempercepat penyelesaian dokumen lingkungan agar bisa membangun infrastruktur pencegah banjir secara teknis.
"Untuk AMDAL memang masih dalam proses. Nanti jika sudah terbit, kami akan diarahkan oleh DLH untuk membuat kantong-kantong sedimen. Jadi pasir yang terbawa air hujan akan tertampung di sana dan tidak menyeberang ke permukiman warga," jelas Gatot.
Terkait kondisi parit warga yang tersumbat parah, Gatot menyatakan komitmennya untuk membantu proses normalisasi. Ia bahkan bersedia mengerahkan alat berat dan dump truck milik perusahaan secara gratis.
"Saya siap bantu peralatan kapan pun. Tapi saya berharap ada surat perintah tertulis dari pemerintah setempat (Kelurahan/Kecamatan). Kalau saya keruk manual tanpa surat resmi, risikonya besar karena di bawah situ ada pipa PDAM dan kabel. Jika terjadi kerusakan, saya yang disalahkan," tegas Gatot.
