Camat Tarakan Utara Bicara soal Galian yang Diduga Biang Kerok Banjir Pasir

Camat Tarakan Utara Bicara soal Galian yang Diduga Biang Kerok Banjir Pasir

Oktavian Balang - detikKalimantan
Rabu, 08 Apr 2026 09:30 WIB
Tampak badan jalan di gapura RT 09 Juata Laut Tarakan mengalami kerusakan parah disertai genangan air yang meluber.
Tampak badan jalan di gapura RT 09 Juata Laut Tarakan mengalami kerusakan parah disertai genangan air yang meluber/Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Tarakan -

Pengerukan pasir atau galian C di perbukitan Tarakan Utara, Kota Tarakan, ramai disorot usai dituding menjadi pemicu utama banjir lumpur berpasir yang meresahkan warga di sejumlah RT di Kelurahan Juata Laut.

Merespons dugaan adanya galian C ilegal atau tak berizin, Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, menegaskan kewenangan perizinan tambang galian tersebut bukan berada di tangan Pemkot Tarakan.

"Kalau untuk galian C, yang jelas itu pertama bukan kewenangan Pemerintah Kota Tarakan. Itu adalah kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)," ujar Sisca kepada detikKalimantan. Rabu (8/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski pihak kecamatan dan kota tidak memiliki wewenang penuh dalam hal penerbitan izin maupun penindakan, Sisca tidak menampik bahwa aktivitas pengerukan tersebut membawa dampak ekologis secara langsung. Dari hasil tinjauannya ke lapangan, ia mengakui galian C tersebut berkontribusi terhadap masalah tata air di wilayahnya.

"Kemarin saya sempat mengunjungi. Bahkan galian C itu sepertinya saya melihat bahwasannya itu menjadi potensi terhadap banjir atau genangan yang ada di depan SDN 042," ungkapnya

Sebagai langkah antisipasi, pihak kecamatan akan segera mengambil tindakan persuasif dan birokratis. "Ke depannya kami coba koordinasi kepada pemilik atau owner galian C tersebut, dan juga dengan Pemprov. Kami mencoba melihat risiko dan dampaknya terhadap banjir tadi," tambah Sisca.

Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Juata Laut, khususnya di dataran rendah, harus berjibaku dengan banjir yang didominasi oleh sedimen pasir pekat. Dampak terparah terlihat di sekitar gapura RT 09. Parit-parit tertutup total oleh pasir hingga menyebabkan air meluber membanjiri Jalan Aji Iskandar.

Badan jalan pun amblas dan rusak parah akibat aliran material padat tersebut. Ketua RT 09 Juata Laut, Aryansyah, membenarkan pihaknya pernah mengonfirmasi langsung ke lokasi usaha pengerukan di hulu.

"Kami pernah cross-check ke tempat usaha di atas itu. Mereka ngakunya punya izin dan berbadan hukum. Kita tidak bisa melarang, tapi saya sudah minta tolong agar jalur airnya dibagi. Memang dibantu, tapi kondisinya tetap seperti ini. Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)-nya perlu dipertanyakan," tegas Aryansyah.

Buruknya tata kelola air dari area galian di hulu ini tidak hanya merugikan RT 09. Limpahan air dan material pasir terus mengalir ke dataran yang lebih rendah.
Aryansyah merinci, luapan air di sepanjang Jalan Aji Iskandar turut merendam wilayah lain.

"RT 09 dan RT 06 menjadi titik muara awal, namun dampaknya meluas hingga ke RT 07, RT 08, RT 11, RT 15, dan RT 16. Warga di area dataran rendah bahkan terpaksa meninggikan mulut gang atau membuat bendungan/dam darurat untuk mencegah air bah bercampur pasir masuk ke dalam rumah dengan ketinggian mencapai 30 sentimeter," rincinya.



(sun/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads