Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menolak rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan melakukan redistribusi kepesertaan dan pelayanan kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ke pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan tersebut membuat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBPU dan BP menjadi tanggung jawab masing-masing daerah sesuai domisili peserta.
Dilihat detikKalimantan pada Sabtu (11/4), kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026. Adapun empat daerah dengan jumlah peserta terbesar yang terdampak yakni Samarinda sebanyak 49.742 jiwa, Kutai Timur 24.680 jiwa, Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, dan Berau 4.194 jiwa.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut. Ia menilai pengalihan tanggung jawab dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
"Pemerintah Kota Samarinda menilai kebijakan ini disampaikan tanpa mekanisme koordinasi maupun persetujuan bersama, sehingga tidak dapat kami terima dalam kondisi saat ini," ujar Andi Harun, Sabtu (11/4/2026).
Menurutnya, kebijakan itu bukan sekadar redistribusi, melainkan pengalihan beban fiskal dari pemerintah provinsi ke pemerintah daerah. Ia menyebut, kebijakan tersebut dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan, sehingga dinilai tidak adil dan berpotensi membebani keuangan daerah.
"Sebanyak 49.742 warga Kota Samarinda berpotensi terdampak dari kebijakan ini jika diterapkan tanpa kesiapan fiskal," katanya.
Simak Video "Menjelajahi Keindahan Alam di Labuan Cermin dan Menikmati Panorama di Berau "
(des/des)