Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menolak rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan melakukan redistribusi kepesertaan dan pelayanan kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ke pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan tersebut membuat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBPU dan BP menjadi tanggung jawab masing-masing daerah sesuai domisili peserta.
Dilihat detikKalimantan pada Sabtu (11/4), kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026. Adapun empat daerah dengan jumlah peserta terbesar yang terdampak yakni Samarinda sebanyak 49.742 jiwa, Kutai Timur 24.680 jiwa, Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, dan Berau 4.194 jiwa.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut. Ia menilai pengalihan tanggung jawab dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah Kota Samarinda menilai kebijakan ini disampaikan tanpa mekanisme koordinasi maupun persetujuan bersama, sehingga tidak dapat kami terima dalam kondisi saat ini," ujar Andi Harun, Sabtu (11/4/2026).
Menurutnya, kebijakan itu bukan sekadar redistribusi, melainkan pengalihan beban fiskal dari pemerintah provinsi ke pemerintah daerah. Ia menyebut, kebijakan tersebut dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan, sehingga dinilai tidak adil dan berpotensi membebani keuangan daerah.
"Sebanyak 49.742 warga Kota Samarinda berpotensi terdampak dari kebijakan ini jika diterapkan tanpa kesiapan fiskal," katanya.
Selain itu, Andi Harun juga menilai pengalihan kewenangan sebagai bentuk penugasan tanpa dukungan anggaran atau unfunded mandate. Ia menyoroti tidak adanya kejelasan terkait skema pendanaan maupun mekanisme transisi. Padahal, lanjutnya, kepesertaan PBPU dan BP selama ini merupakan kebijakan Pemprov Kaltim sejak 2019.
"49 ribu yang dikembalikan oleh provinsi itu bukan kemauan pemerintah kota untuk dibiayai oleh provinsi, tapi atas permintaan pemerintah provinsi melalui Pergub Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang sehat dan akuntabel. Bahkan, menurutnya, jika kebijakan itu tetap diberlakukan, maka peraturan gubernur sebelumnya perlu dicabut. Pemkot Samarinda berpendapat kebijakan tersebut belum memiliki dasar regulasi operasional yang kuat karena hanya disampaikan melalui surat administratif tanpa kajian fiskal yang komprehensif.
"Hal ini menunjukkan adanya indikasi cacat prosedural dan tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik, seperti keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," tegasnya.
Atas dasar itu, Pemkot Samarinda menolak pelaksanaan kebijakan redistribusi dalam bentuk saat ini dan meminta agar kebijakan tersebut ditunda. Selain itu, Pemkot juga meminta Pemprov Kaltim untuk menyampaikan dasar hukum, kajian fiskal, serta rencana redistribusi untuk tahun 2027.
Andi Harun turut mengusulkan agar dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota guna menghasilkan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
"Kami tidak menolak substansi perlindungan masyarakat, tetapi mekanisme kebijakan harus adil, transparan, dan melalui pembahasan bersama. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari kebijakan yang belum matang," pungkasnya.
Sementara itu, tim detikKalimantan masih berupaya mengonfirmasi pihak Pemprov Kaltim melalui Sekretaris Daerah.
Simak Video "Menyusuri Perjalanan ke Labuan Cermin di Berau dengan Menggunakan Perahu yang Menyenangkan "
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
