Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan personel Satreskrim Polres Gunung Mas (Gumas) berujung pada penindakan hukum. Polisi mengamankan pria berinisial R yang diduga membakar lahan di pinggir Jalan Lintas Kurun-Tewang Pajangan, kawasan Jembatan Nango, Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun pada Rabu (2/9/2026).
Penangkapan tersebut bermula saat personel sedang melakukan patroli karhutla sekitar pukul 17.25 WIB. Petugas mendapati adanya lahan yang masih terbakar di pinggir jalan.
Petugas kemudian mendekati lokasi untuk memastikan kondisi api sekaligus mencari informasi dari warga yang berada di sekitar area tersebut. Tak jauh dari lahan yang terbakar, polisi menemukan tiga orang berada di sebuah pondok. Mereka kemudian dimintai keterangan mengenai sumber api yang membakar lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan awal di lokasi, salah seorang di antaranya, yakni R, diduga memiliki keterkaitan dengan pembakaran tersebut. Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Gunawan Putra mengatakan R kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Personel awalnya melaksanakan patroli Karhutla dan menemukan lahan dalam kondisi terbakar. Setelah dilakukan pengecekan serta meminta keterangan orang-orang yang berada di sekitar lokasi, seorang pria kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Agung, Jumat (4/9/2026).
Dalam pemeriksaan awal, R disebut mengakui telah menyalakan api menggunakan korek api gas dengan alasan untuk membersihkan lahan. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Barang bukti yang dibawa ke Mako Polres Gunung Mas berupa satu buah korek api gas warna kuning dan lima potong ranting kayu yang terbakar. Selain R, seorang saksi yang berada di lokasi juga turut dibawa ke Mako Polres Gunung Mas untuk kepentingan pemeriksaan.
Agung menegaskan masyarakat diminta tidak menggunakan metode pembakaran untuk membersihkan maupun membuka lahan, terlebih saat kondisi lahan kering dan mudah terbakar.
"Kami kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya dianggap kecil dapat berkembang dan berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas, terutama dalam kondisi lahan yang kering," tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, R disangkakan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan polisi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Polres Gunung Mas juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api," katanya.
Menurut Agung, informasi dari masyarakat sangat penting agar petugas dapat melakukan pengecekan dan mengambil tindakan sedini mungkin sebelum api meluas.
"Patroli lapangan, edukasi, hingga penindakan hukum pun terus dilakukan sebagai bagian dari upaya Polres Gunung Mas menekan potensi karhutla di wilayah tersebut," pungkasnya.
