PLBN Mangkrak, DPRD Kaltara: Soalnya Tak Boleh Ambil Material dari Malaysia

PLBN Mangkrak, DPRD Kaltara: Soalnya Tak Boleh Ambil Material dari Malaysia

Oktavian Balang - detikKalimantan
Rabu, 08 Apr 2026 10:31 WIB
Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) Dapil III Malinau, Hendri Tuwi (Baju Putih) Saat berada di Lahan PLBN Long Midang
Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) Dapil III Malinau, Hendri Tuwi/Foto: Istimewa
Tarakan -

Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) Dapil III Malinau, Hendri Tuwi, membantah anggapan tertundanya pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Long Midang semata-mata disebabkan rencana pengalihan trase jalan Malinau-Krayan akibat proyek PLTA Mentarang.

Hendri menyebut jalan penghubung tersebut masih aman digunakan hingga 5 sampai 7 tahun ke depan. Menurutnya, proses pembangunan bendungan PLTA memakan waktu pengerjaan fisik sekitar 5 tahun, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pengisian air.

"Pengerjaan bendungan ini kan berjalan kurang lebih 5 tahun. Setelah menampung air, barulah jalan ruas itu terendam. Perkiraan saya 5 atau 7 tahun ke depan. Artinya, masih ada waktu dan jalan yang ada sekarang ini masih bisa difungsikan maksimal," kata Hendri kepada detikKalimantan, Rabu, (8/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, rencana pengendalian genangan PLTA seharusnya sama sekali tidak menjadi alasan terhentinya suplai material ke perbatasan. Ia menyoroti bahwa akar masalah mangkraknya PLBN justru terletak pada aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sangat membelenggu proyek di wilayah terisolir.

"Karna regulasi kontrak mengharuskan penggunaan material dalam negeri," ungkapnya.

Namun, di sisi lain, akses darat dari Malinau belum memadai. Sementara itu, kontraktor dilarang keras mengambil material dari negara tetangga, Malaysia, meski jaraknya jauh lebih dekat.

"Karena jarak dari dalam negeri belum memadai sehingga tidak bisa, tapi di sisi lain tidak boleh mengambil material dari Malaysia karena ada regulasinya dalam persoalan kontrak. Akhirnya pembangunan terhambat sampai masa kontrak habis dari 2022 hingga 2024, dan sampai sekarang belum diprogramkan ulang oleh pemerintah," tegasnya.

Merespons keluhan warga dan unsur pemerintah di tingkat kecamatan yang meminta kelonggaran, Hendri menyatakan sepakat perlunya diskresi (pengecualian) aturan TKDN untuk wilayah perbatasan seperti Krayan. Ia berjanji akan menjajaki dan menyuarakan tuntutan diskresi ini di tingkat provinsi agar proyek strategis tersebut bisa kembali berjalan.

"Tentu kita sepakat. Kita akan jajaki upaya dari provinsi untuk menindaklanjuti usulan diskresi itu," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Camat Krayan Roni Firdaus dan Plt Kepala BPPD Nunukan Yance Tambaru mengeluhkan macetnya pembangunan PLBN Long Midang. Roni mengkhawatirkan rencana pengalihan jalur akibat PLTA Mentarang akan membuat target penyelesaian PLBN yang sudah molor ke 2026 menjadi semakin tidak jelas.

Roni juga menyoroti urgensi PLBN mengingat tingginya mobilitas tradisional yang mencapai 10-15 kendaraan per hari dengan muatan tonase besar. Tanpa gedung PLBN dan fasilitas Customs, Immigration, Quarantine (CIQ) yang memadai, pengawasan keluar-masuk orang dan barang di jalur perbatasan tersibuk di Kaltara itu menjadi sangat lemah.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads