Mendikdasmen: Penyakit Mental Jadi Tantangan Serius Generasi Muda

Nasional

Mendikdasmen: Penyakit Mental Jadi Tantangan Serius Generasi Muda

Nikita Rosa - detikKalimantan
Senin, 30 Mar 2026 19:59 WIB
Mendikdasmen Abdul Muti
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Foto: dok. Kemendikdasmen
Jakarta -

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyoroti penyakit mental yang mengancam generasi muda RI. Ini dianggap sebagai masalah serius dan tantangan yang menakutkan bagi mereka.

Dikutip detikEdu, hal tersebut disampaikan dalam Research to Practice Conference 2026 oleh Fakultas Psikologi Universitas Indonesia di Margo Hotel, Depok, Jawa Barat, Senin (30/3).

"Kita juga melihat masalah penyakit mental sebagai masalah yang sangat serius, yang menantang masa depan kita. Tapi tidak hanya menantang, tapi juga menakutkan generasi masa depan kita,"tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mu'ti menyebut masalah ini menjadi tanggung jawab bersama untuk membangun generasi Indonesia yang hebat. Mendikdasmen juga melihat banyak yang beranggapan jika generasi masa depan tak lagi dipanggil dengan 'Generasi Emas' tapi 'Generasi Cemas'.

"Banyak orang menyebutkan generasi cemas dan ini adalah sebuah rantai di mana kita melihat bagaimana anak-anak kita terutama anak-anak muda generasi Z dan juga generasi milenial yang mereka mengalami masalah mental health," ungkap Mu'ti.

Sebagai informasi, survei mengenai kesehatan mental oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2022 menemukan 5,5% remaja usia 10-17 tahun mengalami gangguan mental. Sebanyak 1% remaja mengalami depresi; 3,7% cemas, post traumatic syndrome disorder (SPTSD) 0,9%, dan attention-deficit/hyperactivity disorder (ADHD) sebanyak 0,5%.

Kemudian dalam survei Cek Kesehatan Gratis (CKG) 2025-2026, Kemenkes menemukan hampir 10% anak Indonesia mengalami masalah kesehatan mental, dengan 4,4% menunjukkan gejala cemas dan 4,8% anak menunjukkan gejala depresi.

Oleh karena itu,Kemendikdasmen mengeluarkan Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar inklusif, bebas kekerasan, serta menjamin keamanan fisik dan psikologis warga sekolah.

"Dan juga pemerintah telah memberikan PP TUNAS yang juga mengkritik perhatian dan fokus yang sama tentang bagaimana anak-anak kita ini tidak terpapar oleh penggunaan media yang destruksif," tutur Mu'ti.

Baca artikel selengkapnya di sini.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads