Hari Pertama Sekolah Usai Liburan, Mendikdasmen Beri Arahan Soal HP

Hari Pertama Sekolah Usai Liburan, Mendikdasmen Beri Arahan Soal HP

Cicin Yulianti - detikKalimantan
Senin, 30 Mar 2026 11:45 WIB
Hari pertama sekolah, upacara dipimpin Mendikdasmen, Senin (30/3/2026).
Mendikdasmen Abdul Mu'ti pimpin upacara hari pertama sekolah usai libur panjang di SMPN 2 Depok. Foto: Cicin Yulianti/detikcom
Jakarta -

Senin (30/3) merupakan hari pertama sekolah setelah libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan pesan soal penggunaan gawai khususnya handphone (HP) sebagai pengantar di hari pertama dimulainya lagi kegiatan belajar mengajar (KBM).

Dikutip dari detikEdu, pernyataan Mendikdasmen itu disampaikan saat memimpin upacara di SMPN 2 Depok, Jawa Barat. Mu'ti mengingatkan siswa untuk lebih bijak menggunakan handphone dan tidak terlalu lama mengakses internet dan media sosial..

"Jangan habiskan waktu berselancar di dunia maya yang tidak ada manfaatnya. Gunakan teknologi untuk mendukung keberhasilan studi Anda," pesan Mu'ti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui mulai 28 Maret 2026 ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberlakukan PP Tunas yang membatasi penggunaan media sosial untuk anak usia di bawah 16 tahun. Mu'ti mengimbau siswa untuk lebih menggunakan gawainya untuk hal-hal bermanfaat dan mengasah bakat.

"Bagaimana agar kegiatan-kegiatan kita sehari-hari termasuk penggunaan gawai dan sejenisnya adalah penggunaan yang bertanggung jawab? Gunakan teknologi untuk pengembangan bakat," imbaunya.

Mu'ti berpendapat siswa bisa lebih kreatif dan mau memanfaatkan gawai untuk belajar disiplin atau mengatur kebiasaan baik. Siswa diharapkan memiliki self-discipline dalam menggunakan teknologi yang tersedia.

"Dan gunakan teknologi untuk hal-hal yang bermanfaat Ini semua penting sehingga self-discipline, disiplin diri itu adalah kunci untuk kalian maju," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan aturan pembatasan medsos ini bertujuan agar anak memiliki kesiapan mental dalam mengakses medsos. Aturan ini juga berdasar dari penelitian tentang dampak medsos untuk anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas mengatur anak yang belum berusia 16 tahun tidak diizinkan membuat akun pada sejumlah medsos. Nantinya, platform menerapkan verifikasi usia. Adapun beberapa medsos yang akan dilarang yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Baca selengkapnya di detikEdu.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads