Ketua Yayasan Langit Cerah Anak Didi Prianata menyampaikan permintaan maaf atas polemik penghentian sementara operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas. Ia menyebut pihak yayasan masih berupaya menjalin komunikasi dengan pemerintah desa untuk mencari solusi terbaik.
"Saya mohon maaf kepada para penerima manfaat dan para relawan yang berharap mendapatkan upah menjelang Lebaran. Semoga setelah Musdesus nanti ada kesepakatan baru sehingga dapur MBG bisa kembali beroperasi," ucap Didi, Sabtu (7/3/2026).
Terkait polemik kesepakatan pembangunan kantor desa yang sebelumnya menjadi bagian dari perjanjian kerja sama, Didi menyebut dokumen tersebut dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia mengaku menyesalkan kejadian tersebut dan memastikan persoalan itu kini akan ditangani langsung olehnya sebagai Ketua Yayasan Langit Cerah Anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didi juga menjelaskan bahwa dalam aturan Badan Gizi Nasional (BGN), sebenarnya tidak terdapat skema pembangunan kantor desa sebagai bagian dari kerja sama operasional dapur MBG.
"Dalam aturan BGN, skemanya hanya membangun dapur sendiri atau menyewa lokasi yang tersedia," jelasnya.
Didi mengatakan pihaknya telah diundang menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (8/3/2026) guna membahas keberlanjutan operasional dapur MBG tersebut.
"Kami sudah diundang dalam Musdesus hari Minggu 8 Maret. Kami berharap akan ada perjanjian baru yang bisa menjadi solusi terbaik bagi semua pihak," kata dia.
Selain itu, Didi menegaskan yayasan tetap berkomitmen menjalankan program MBG agar para penerima manfaat di wilayah tersebut tetap mendapatkan layanan pemenuhan gizi. Pihak yayasan juga siap menawarkan solusi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BGN, termasuk kemungkinan menyewa lokasi yang digunakan sebagai dapur.
"Kami siap menyewa lokasi tersebut jika pemerintah desa berkenan. Tujuan kami hanya satu, agar program makan bergizi gratis ini tetap berlanjut," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Yayasan Langit Cerah Anak di Dusun Semakuan, Desa Semanga, dihentikan sementara. Penutupan itu dipicu persoalan sengketa lahan antara pihak yayasan mitra SPPG dan pemerintah desa setempat.
Penghentian sementara tersebut tertuang dalam surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor: 639/D.TWS/03/2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III Rudi Setiawan, tertanggal 1 Maret 2026.
Sebelumnya ada kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara perjanjian kerja sama Nomor: 09-01/A/LCA-KALBAR/2025 antara pemerintah desa setempat dan yayasan mitra SPPG.
Dalam perjanjian itu, disebutkan bahwa pihak yayasan diperbolehkan menggunakan GOR desa sebagai dapur MBG tanpa biaya sewa. Dengan syarat pihak yayasan membangunkan kantor desa lengkap dengan fasilitasnya. Namun, janji itu tak ditepati.
(des/des)
