Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Yayasan Langit Cerah Anak di Dusun Semakuan, Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dihentikan sementara. Penutupan itu dipicu persoalan sengketa lahan antara pihak yayasan mitra SPPG dan pemerintah desa setempat.
Penghentian sementara tersebut tertuang dalam surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor: 639/D.TWS/03/2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III Rudi Setiawan, tertanggal 1 Maret 2026.
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Sambas Dzaky Brayogi mengatakan keputusan tersebut diambil sambil menunggu hasil investigasi terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam tata kelola infrastruktur dapur program MBG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selaku Korwil kami sudah melakukan mediasi antara yayasan mitra SPPG dan pemerintah desa. Namun arahan kami sebelum ini ditutup tidak diindahkan oleh pihak yayasan mitra SPPG, sehingga kami mengajukan ke pimpinan agar dapur tersebut ditutup sementara hingga investigasi selesai," kata Dzaky saat dikonfirmasi, Sabtu (7/3/2026).
Selain persoalan sengketa lahan, laporan khusus dari Kepala SPPG Sejangkung Semanga tertanggal 27 Februari 2026 juga menyebut adanya ketidaksesuaian pada bidang infrastruktur yang tidak sesuai prosedur. Temuan tersebut diperkuat hasil investigasi singkat di lapangan serta laporan Koordinator Regional Kalimantan Barat terkait tata kelola infrastruktur oleh mitra SPPG yang dinilai belum sesuai ketentuan.
BGN mengeluarkan surat dan memutuskan menghentikan sementara operasional SPPG tersebut sambil menunggu hasil investigasi serta pemeriksaan lebih lanjut. Dalam surat tersebut juga dijelaskan, operasional SPPG akan dihentikan hingga dinyatakan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Dzaky menambahkan, sengketa tersebut bermula saat yayasan mitra SPPG membangun dapur MBG di Desa Semanga dengan memanfaatkan lahan milik desa berupa Gedung Olahraga (GOR). Lahan itu dipinjamkan tanpa biaya sewa dengan kesepakatan tukar guling, yakni pihak yayasan mitra SPPG akan membangunkan kantor desa lengkap dengan fasilitasnya.
"Namun dalam perjalanannya, pihak yayasan mitra SPPG dinilai tidak menjalankan komitmen tersebut. Tidak ada pembangunan kantor desa maupun pengiriman material, sehingga menimbulkan perselisihan. Pihak desa kemudian meminta agar operasional SPPG dihentikan dan kami menilai telah terjadi sengketa lahan," jelasnya.
Menurut Dzaky, upaya mediasi sebelumnya belum menemukan titik temu. Pihak yayasan mitra SPPG disebut keberatan membangun kantor desa, sementara pemerintah desa meminta agar dapur MBG tersebut ditutup.
"Saat ini kami masih menunggu hasil komunikasi lanjutan antara yayasan mitra SPPG dan pemerintah desa. Informasinya pemerintah desa akan kembali menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas persoalan ini," ujarnya.
Meski begitu, Dzaky menegaskan dapur SPPG tersebut masih berpeluang kembali beroperasi apabila persoalan yang terjadi dapat diselesaikan dan lokasinya tetap berada di kecamatan yang sama.
"Jika persoalan ini bisa diselesaikan, maka SPPG tersebut bisa dibuka kembali sehingga sebanyak 1.269 penerima manfaat dapat kembali menerima program Makan Bergizi Gratis," pungkasnya.
Simak Video "Video: BGN Buka Suara soal Isu Dapur SPPG Fiktif"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
