Kisah Rumah Kakek Wawan Mendadak Jadi Dapur MBG Tanpa Sepengetahuannya

Regional

Kisah Rumah Kakek Wawan Mendadak Jadi Dapur MBG Tanpa Sepengetahuannya

Hilda Meilisa Rinanda - detikKalimantan
Minggu, 25 Jan 2026 16:16 WIB
Lokasi rumah kakek yang diduga dibongkar jadi SPPG
Rumah Kakek Wawan yang jadi dapur MBG. Foto: Aprilia Devi/detikJatim
Surabaya -

Rumah milik seorang kakek bernama Wawan Syarwhani (80) di Surabaya tiba-tiba menjadi dapur makan bergizi gratis (MBG). Rumah tersebut memang lama ditinggalkan kosong oleh Wawan. Namun, ia mengaku tidak tahu-menahu rumahnya dimanfaatkan sebagai dapur MBG.

Dilansir detikJatim, rumah Wawan itu berlokasi di Jalan Teluk Kumai Timur No. 38A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur. Bangunan itu kini digunakan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Terpantau rumah tersebut berpagar biru, cat biru, dan genteng biru. Di balik pagarnya, terpasang papan dengan keterangan nama SPPG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan menuturkan rumah tersebut kosong sejak April 2025. Terakhir kali meninggalkan rumah itu, Wawan memastikan pagar dalam kondisi terkunci rapat. Tahu-tahu pada Agustus 2025, warga mengabarinya bahwa ada orang masuk ke lahannya dan menebangi pohon di sekitarnya.

"Tidak ada pemberitahuan (ke saya). Berita yang beredar, katanya oleh Pelindo disewakan kepada SPPG, tapi saya ndak punya buktinya. Sementara di atasnya ada rumah saya," terang Wawan kepada detikJatim, Sabtu (24/1/2026).

Wawan mengklaim bahwa rumah tersebut adalah miliknya, karena ia memiliki akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM). Rumahnya sempat menjadi sengketa pada 2017, ketika PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menggugatnya atas tuduhan penyerobotan lahan. Kasus itu akhirnya dimenangkan oleh Wawan.

Kala itu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menawarkan dua opsi penyelesaian, yakni Wawan tetap menempati rumah dengan izin Pelindo atau Pelindo membeli aset rumah tersebut.

"Tapi, dari pihak Pelindo pun juga tidak pernah memberikan keputusan atau jawaban," tegas Wawan.

Wawan kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi agar proses pembongkaran dan pembangunan disetop. Sayangnya, Wawan menyebut tak ada tindak lanjut atas laporannya.

"Saya bulan Agustus mengajukan pelaporan ke polres untuk pembongkaran dan pembangunannya dihentikan, tapi sampai sekarang enggak ada respons," keluhnya.

Selain ke Polres, Wawan juga mengaku telah mengajukan permohonan ke Badan Gizi Nasional (BGN) agar mencabut izin pendirian SPPG tersebut, serta mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mengajukan perlindungan hukum ke Danantara. Belum ada hasil.

"Sampai sekarang juga enggak ada jawaban semua," ucapnya.

Wawan berharap rumahnya dapat segera dikembalikan. Ia menunggu komunikasi langsung dengan Pelindo Regional 3 yang disebut-sebut menguasai lahan itu. Kalaupun akhirnya tetap ingin digunakan untuk dapur MBG, Wawan berharap ada kesepakatan yang jelas.

"Saya inginnya dikembalikan, tapi kalau memang dari pihak sana semisal mau disewa untuk dapur MBG ya monggo (silahkan) yang penting ada omongan," tegas Wawan.

Penjelasan Pelindo

Terpisah, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memberikan penjelasan. Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari, menyatakan sengketa lahan telah melalui seluruh proses hukum dan diputus inkrah oleh pengadilan. Putusan perkara tercatat dalam Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY.

"Di mana putusan pengadilan itu sendiri sudah berkekuatan hukum tetap atau mencapai inkrah," ujar Karlinda dalam keterangan tertulis.

Karlinda menjelaskan, PN Surabaya melalui juru sita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Objek sengketa berupa lahan dengan status Hak Pengelolaan (HPL) kemudian diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi.

Ia menambahkan bahwa terdapat dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa, masing-masing berada di Jalan Teluk Kumai Barat No. 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Surabaya. Dengan adanya berita acara eksekusi tersebut, Pelindo mengklaim telah memiliki kewenangan penuh atas lahan tersebut.

"Sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang menjadi isu," tegas Karlinda.

Pelindo Regional 3 menegaskan komitmen mereka untuk menghormati proses hukum dan menjaga kepastian hukum atas aset negara.

"Pelindo Regional 3 berkomitmen untuk selalu menghormati proses hukum, menjaga kepastian hukum atas aset negara yang kami kelola, serta tetap terbuka menjalin komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Kepala Bappisus: Asosiasi Pengusaha Dapur MBG Tak Didanai Pemerintah"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads