Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan syarat penghasilan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan rumah subsidi. Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja dalam rangka Program Penanganan Sarana dan Prasarana Permukiman Kumuh di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (3/2/2026) petang.
Dalam sesi tanya jawab, Maruarar mempersilakan Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) periode 2024-2029, Heru Pudyo Nugroho untuk menjelaskan kriteria penerima.
"Untuk rumah subsidi itu khusus masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk Kalimantan Barat, kriteria maksimal penghasilan kalau belum menikah itu Rp 9 juta," jelas Heru di hadapan wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, bagi yang sudah menikah, batas maksimal penghasilan gabungan suami-istri (joint income) adalah Rp 11 juta per bulan.
"Di bawah itu yang akan mendapatkan fasilitas rumah subsidi. Di atas Rp 9 juta dan Rp 11 juta tentu tidak boleh, karena sudah tidak masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah," tegasnya.
Menteri Maruarar juga menekankan bahwa angka Rp 9 juta dan Rp 11 juta merupakan batas maksimal, bukan batas minimal. Ia menambahkan, masyarakat dengan penghasilan di atas batas tersebut dinilai sudah tidak perlu lagi mendapatkan subsidi dari pemerintah.
"Rp 9 juta itu maksimal. Jadi yang gajinya Rp 3 juta, Rp 2 juta, boleh. Jangan sampai salah tulis, kasihan rakyatnya," ujarnya.
"Kalau yang di atas itu sudah tidak perlu disubsidi lagi," terangnya.
Program rumah subsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian layak dengan bunga tetap 5% dan uang muka ringan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Program andalan pemerintah bagi yang belum punya rumah saat ini adalah skema FLPP bagi MBR," katanya.
Ia menyebut pemerintah telah menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi bagi MBR.
"Ini kebijakan pro rakyat. Karena dulu bayar, sekarang gratis. Totalnya sekitar Rp 8,8 juta yang bisa dihemat masyarakat dari pembebasan BPHTB dan PBG," jelasnya.
Pemerintah juga memangkas proses pengurusan PBG menjadi maksimal 10 hari guna mempercepat pembangunan rumah rakyat.
"Jadi solusinya, bagi yang belum punya rumah negara menyiapkan rumah subsidi," tegasnya
