Di bulan Ramadan, salah satu salat sunah yang banyak dikerjakan umat Islam adalah salat witir. Biasanya salat ini dikerjakan setelah tarawih atau di ujung malam setelah tahajud.
Salah witir menjadi penutup ibadah malam dengan rakaat ganjil, sesuai dengan makna witir yang berarti ganjil. Sebagian besar ulama dari kalangan Hanafiyah berpendapat salat witir hukumnya wajib. Dengan demikian, meninggalkannya tanpa alasan dianggap berdosa.
Sementara itu, mayoritas ulama Mazhab Syafi'i menilai salat witir adalah sunah mu'akkad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan. Artinya, orang yang melaksanakannya mendapat pahala, namun tidak berdosa jika meninggalkannya.
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah riwayat:
أَوْتِرُوْا يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ، فَإِنَّ اَللّٰهَ وِتْرٌ يُحِبُّ اَلْوِتْرَ
Artinya: Berwitirlah kalian semua, wahai ahli Al-Qur'an, karena sesungguhnya Allah itu ganjil, dan menyukai hal-hal yang ganjil. (HR Khuzaimah)
Maka dari itu pada bulan Ramadan, salat witir selalu dikerjakan usai salat tarawih dan menjadi penutup dari serangkaian salat yang telah dikerjakan selama sehari penuh.
Waktu Pelaksanaan Salat Witir
Dalam penjelasan NU Online, waktu pelaksanaan salat witir dimulai setelah seseorang menunaikan salat isya dan berlangsung hingga sebelum terbit fajar shadiq (masuk waktu subuh). Salah witir tidak sah jika dilakukan sebelum salat isya, walaupun saat itu telah masuk waktu isya. Para ulama sepakat bahwa witir juga tidak boleh dilakukan setelah terbit fajar.
Rasulullah SAW menganjurkan agar witir dijadikan sebagai penutup salat malam, sebagaimana sabdanya:
اِجْعَلُوْا اٰخِرَ صَلَاتِكُمْ مِنَ الَّليْلِ وِتْراً
Artinya: Jadikanlah akhir salat kalian semua di malam hari dengan shalat witir. (HR. Imam Bukhari)
Karena itu, waktu terbaik untuk mengerjakan witir adalah di ujung malam, setelah tahajud, bagi yang mampu bangun.
Simak Video "Video: Ma'ruf Amin Beberkan 3 Peran Strategis Ekonom Syariah"
(sun/bai)