Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan penyesuaian terhadap kegiatan belajar mengajar menjelang bulan suci Ramadan 2026. Kebijakan ini sekaligus menindaklanjuti aturan pembelajaran selama Ramadan bagi para pelajar se-Indonesia, yang disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno awal Februari lalu.
Dilansir dari Media Center Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra menjelaskan selama bulan suci Ramadan akan ada perubahan jadwal dan pola pembelajaran di sekolah.
Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Kalimantan Selatan, dari jenjang SD, SMP, hingga SMA, dan dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kekhidmatan ibadah puasa, sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan secara efektif.
Jadwal Libur Awal Ramadan Bagi Siswa di Kalsel
Berikut rincian jadwal kegiatan pembelajaran dan libur sekolah selama Ramadan 1447 H/2026 M di Kalimantan Selatan, dilansir dari Media Center Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan:
- 18-21 Februari 2026: Libur awal Ramadan
- 23 Februari-14 Maret 2026: Kegiatan Pesantren Ramadan
- 16-18 Maret 2026: Libur akhir puasa
- 19 Maret 2026: Libur Hari Raya Nyepi
- 20 Maret 2026: Libur Idul Fitri 2026
- 20, 23, dan 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
- 25 Maret 2026: Peserta didik kembali bersekolah
Guru dan Tenaga Pendidikan Tetap Kerja
Dalam pernyataannya, Galuh juga menyampaikan bahwa kebijakan libur awal Ramadan hanya berlaku bagi peserta didik. Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan tetap masuk kerja seperti biasa sesuai dengan ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut bertujuan agar pelayanan pendidikan serta administrasi sekolah tetap berjalan secara optimal selama bulan suci Ramadan.
Pengurangan Jam Belajar di Sekolah
Selama bulan Ramadan, jam operasional sekolah juga mengalami penyesuaian. Kegiatan belajar mengajar akan dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga 12.00 Wita.
Pemangkasan jam belajar ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fisik siswa yang sedang berpuasa. Dengan waktu belajar yang lebih singkat, diharapkan siswa tetap dapat menerima materi pelajaran secara maksimal tanpa mengalami kelelahan akibat berpuasa.
Kebijakan Khusus untuk Jenjang SMA
Berbeda dengan jenjang SD dan SMP, Disdikbud Kalsel juga menerapkan kebijakan yang sedikit berbeda bagi siswa jenjang SMA. Siswa SMA dinilai telah memasuki usia dewasa, sehingga masa libur mereka tidak dibuat terlalu panjang.
Tujuannya adalah agar siswa tetap fokus pada pembelajaran, khususnya pada kegiatan keagamaan dan pembinaan karakter melalui Pesantren Ramadan. Dengan pengaturan ini, efektivitas pendidikan di tingkat SMA tetap terjaga selama bulan puasa.
Meskipun demikian, aturan libur untuk siswa SMA masih belum dipastikan. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan para siswa bisa menjalani bulan suci Ramadan dengan penuh semangat, tetap berprestasi, dan tumbuh menjadi generasi yang berakhlak mulia.
Simak Video "Mengisi Tenaga dengan Hidangan Lezat di Banjarmasin"
(sun/bai)