Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran, sekaligus menjaga produktivitas kerja aparatur negara.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Seperti yang dilaporkan detikNews, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan hari libur, melainkan skema kerja fleksibel bagi ASN dan pekerja swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya. Ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement. Itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret," ujar Airlangga.
Menurutnya, kebijakan WFA diterapkan untuk memudahkan masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik dan balik Lebaran, sekaligus menjaga kelancaran aktivitas pemerintahan dan perekonomian nasional.
Selain kebijakan WFA, pemerintah juga telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Ramadan serta Idul Fitri 1447 Hijriah. Penetapan ini harapannya bisa membantu masyarakat dalam mengatur waktu kerja, ibadah, dan silaturahmi selama bulan suci dan perayaan Lebaran.
Lalu, bagaimana jadwal WFA dan cuti bersama lebaran tahun ini? Berikut penjelasannya.
Jadwal WFA ASN dan Pekerja Swasta di 2026
Berdasarkan pernyataan Airlangga Hartanto tadi, maka jadwal WFA untuk ASN dan pekerja swasta diberlakukan pada tanggal berikut:
Senin, 16 Maret 2026
Selasa, 17 Maret 2026
Rabu, 25 Maret 2026
Kamis, 26 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Jika diteliti, tanggal-tanggal tersebut berada di sekitar periode puncak mudik dan arus balik Lebaran. Dengan adanya WFA, para ASN bisa mulai melakukan perjalanan balik secara bertahap tanpa harus mengambil cuti tambahan.
WFA Bukan Libur Nasional
Perlu diingat detikers, pemerintah telah menegaskan bahwa kebijakan Work From Anywhere bukan berarti libur kerja. ASN tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti jam kerja yang telah ditentukan, menghadiri rapat online jika diperlukan, menyelesaikan tugas dan laporannya, serta menjaga kualitas pelayanan publik.
Instansi pemerintah juga diberi kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaan WFA sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Oleh karenanya, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun sebagian pegawai bekerja dari luar kantor.
Jadwal Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2026
Selain kebijakan WFA, pemerintah juga menetapkan telah menetapkan hari libur nasional perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, diikuti dengan cuti bersama Ramadan dan Lebaran 2026 yang diatur dalam SKB 3 Menteri. Berikut jadwal cuti bersama dan libur Lebaran 2026:
Jumat, 20 Maret 2026 - Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
Sabtu, 21 Maret 2026 - Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minggu, 22 Maret 2026 - Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Senin, 23 Maret 2026 - Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
Selasa, 24 Maret 2026 - Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
Dengan kebijakan ini, harapannya para pekerja, khususnya ASN, dapat mengatur waktu sebaik mungkin agar tetap bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal, sekaligus memiliki kesempatan untuk bersilaturahmi dan merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
(aau/aau)
