Jamintel Luncurkan 'Jaga Desa' di IKN, Dorong Pembangunan-Cegah Korupsi

Jamintel Luncurkan 'Jaga Desa' di IKN, Dorong Pembangunan-Cegah Korupsi

Riani Rahayu - detikKalimantan
Kamis, 12 Feb 2026 21:30 WIB
Jamintel luncurkan aplikasi jaga desa di Kalimantan Timur di Gedung Kemenko 3 Ibu Kota Nusantara (dok. Kejaksaan Agung)
Foto: Jamintel luncurkan aplikasi jaga desa di Kalimantan Timur di Gedung Kemenko 3 Ibu Kota Nusantara (dok. Kejaksaan Agung)
Nusantara -

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani membuka Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Hal ini menjadi bentuk dukungan Kejaksaan terhadap agenda pembangunan desa demi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan, serta pencegahan korupsi.

Kegiatan ini dirangkai dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Kalimantan Timur di Gedung Kemenko 3 Ibu Kota Nusantara, Kamis (12/2/2026).

"Kejaksaan berkomitmen menerapkan prinsip ultimum remedium, di mana penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir setelah upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara optimal," ujar Reda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penandatanganan perjanjian kerja sama juga dilakukan antara Jamintel dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Kesepakatan itu difokuskan untuk mengawal ketahanan pangan nasional melalui penguatan ekonomi desa serta mendorong swasembada dan hilirisasi komoditas.

Kejaksaan memandang langkah pencegahan harus diperkuat karena tren perkara korupsi desa terus meningkat. Pada 2023 tercatat 187 kasus, naik menjadi 275 perkara pada 2024, dan kembali melonjak hingga 535 kasus sepanjang 2025.

Reda menyebut pendekatan represif tidak bisa berdiri sendiri. Ia menekankan Program Jaga Desa hadir membawa strategi preventif lewat pendampingan hukum sekaligus pemanfaatan teknologi.

"Program ini kita kedepankan untuk mencegah sebelum terjadi pelanggaran, sehingga aparat desa punya ruang untuk berkonsultasi dan memperbaiki tata kelola," katanya.

Melalui Aplikasi Jaga Desa, perangkat desa disiapkan berbagai saluran komunikasi. Salah satunya kanal laporan Kades atau lurah kepada kajari untuk membahas persoalan keuangan maupun hambatan dari pihak luar.

Selain itu tersedia pula jalur khusus ke Jamintel. Kanal ini menjamin kerahasiaan bila ada dugaan intimidasi atau pemerasan oleh oknum, sekaligus untuk mengklarifikasi aduan masyarakat terhadap perangkat desa.

"BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi check and balance secara profesional mulai dari tahap perencanaan peraturan desa hingga pengawasan kinerja perangkat desa guna memastikan setiap anggaran dikelola secara transparan dan berintegritas," imbuhnya.

Dengan sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat, Reda berharap cita-cita zero korupsi bisa terwujud. Desa yang mandiri dan produktif pun diharapkan menjadi penopang ketahanan ekonomi nasional.



(bai/bai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads