Kapolres Kubu Raya Ancam Segel Perusahaan yang Bakar Lahan

Kapolres Kubu Raya Ancam Segel Perusahaan yang Bakar Lahan

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 20 Jan 2026 11:01 WIB
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika dan Bupati Kubu Raya Sujiwo. (Ocsya Ade CP)
Foto: Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika dan Bupati Kubu Raya Sujiwo. (Ocsya Ade CP)
Kubu Raya -

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Perusahaan yang terbukti melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran terancam disegel.

"Apabila perusahaan terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, maka akan kita tindak tegas," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, Selasa (20/1/2026).

Tindakan tegas itu sesuai Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU ini menjadi landasan hukum utama di Indonesia untuk upaya perlindungan fungsi lingkungan hidup dan pencegahan pencemaran serta kerusakan lingkungan. Salah satunya pembukaan lahan dengan cara pembakaran. Dalam UU ini sanksi pidana dan perdata bagi pelanggar, termasuk perlindungan bagi pelapor.

Ia mencontohkan, pada Agustus 2025 lalu, Satgas Gakkum KLH melakukan penyegelan terhadap 200 hektar lahan yang terbakar di area konsesi perusahaan.

Lahan yang disegel berada di Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya, dan area lainnya di Kecamatan Sungai Kakap.

"Karhutla yang terjadi saat ini sedang kita identifikasi. Satreksrim sudah diperintahkan untuk melakukan penyelidikan, lahan yang terbakar ini untuk kepentingan apa," kata Kadek.

Ia menegaskan, jika terbukti ada kesengajaan maka akan diberikan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jangan sampai penyegelan seperti di Rasau Jaya terulang kembali," sambungnya.

Seperti diberitakan, kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) sejak Jumat (16/1/2026).

Pada 17-18 Januari 2026, titik api dilaporkan muncul di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Sungai Raya dan Kecamatan Sungai Kakap. Berdasarkan data lapangan, lokasi kebakaran pertama terdeteksi di Jalan Sultan Agung, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya.

Terkini, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya, Herry Purwoko mengatakan sudah ada tiga titik api di Kubu Raya.

"Sudah ada titik api di tiga kecamatan di Kubu Raya, yakni Sungai Raya, Sungai Kakap, dan Rasau Jaya," kata Herry, Selasa (20/1/2026).

Belum lama ini karhutla terjadi di Sungai Raya Dalam. Api yang membakar lahan gambut, nyaris menjalar ke kawasan permukiman warga.

Beruntung tim pemadam kebakaran cepat menjinakkan api. Sementara kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya, telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads