Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) yang terindikasi positif menggunakan narkoba ternyata baru lulus mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya terancam dipecat.
"Iya (baru lulus PPPK)," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Anusapati kepada detikcom, Kamis (15/1/2026).
Anusapati menerangkan, saat ini tim disiplin sedang menjadwalkan rapat untuk penjatuhan hukuman kepada kedua ASN tersebut. Hukuman terberat terhadap ASN yang terbukti mengkonsumsi narkoba adalah pemecatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim sudah menjadwalkan untuk rapat penjatuhan hukuman disiplin. Tunggu saja keputusannya semoga lancar. (Hukuman terberat) Ya diberhentikan," tegasnya.
Kedua ASN ini sebelumnya mengikuti tes urine oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kubu Raya yang bekerja sama dengan BKPSDM. Hasilnya mereka terindikasi positif menggunakan narkoba. Namun, hasil ini belum final karena masih dikaji ulang oleh tim disiplin.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan akan memecat dua ASN tersebut jika terbukti positif menggunakan narkoba. Tindakan tegas yang diberikan ini, menurut Sujiwo, sebagai upaya menunjukkan sikap tidak ada kata kompromi terhadap narkoba. Sikap keras ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar tidak bermain-main dengan narkoba.
"Maunya saya (pecat) kalau jika seperti itu, karena hal yang sangat fatal dan sangat tidak terpuji. Kalau saya, saya maunya kita pecat. Siapapun dia ASN yang terindikasi positif narkoba sanksinya kita pecat," tegas Sujiwo, Kamis (15/1/2026).
(des/des)
