Pilu Jenazah Ditolak Warga di TPU Akibat Sengketa Lahan

Regional

Pilu Jenazah Ditolak Warga di TPU Akibat Sengketa Lahan

Tim detikJatim - detikKalimantan
Kamis, 18 Des 2025 15:00 WIB
Jenazah warga ditolak warga dimakamkan di TPU Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo
Jenazah ditolak warga untuk dimakamkan di TPU Desa Grogol, Sidoarjo. Foto: Dok. Istimewa
Sidoarjo -

Jenazah seorang warga bernama Khoiruddin (77) ditolak oleh warga untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Penolakan berawal dari sengketa lahan.

Mengutip detikJatim, almarhum yang meninggal dunia pada Selasa (16/12) malam itu tercatat sebagai warga Perumahan Surya Kencana, Desa Grogol. Anak kedua almarhum, Irwan Dwi Wahyudi (51), mengatakan sang ayah mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Siti Fatimah pada pukul 19.37 WIB.

"Rencananya dimakamkan Rabu pagi sekitar pukul 07.00 WIB di TPU Desa Grogol. Tapi saat rombongan datang, warga desa menolak," ujar Irwan ditemui di rumah duka pada Rabu (17/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika keranda yang membawa jenazah Khoiruddin hendak masuk area pemakaman, sejumlah warga desa menghadang dan menghentikan rombongan peziarah. Sempat terjadi adu mulut juga.

Irwan mengaku tidak mengetahui pasti alasan mengapa jenazah ayahnya tak boleh dimakamkan di TPU Desa Grogol. Penolakan warga ini membuat keluarga yang tengah berduka semakin terpukul.

"Kami benar-benar sedih, sampai menangis. Tidak tahu apa salah ayah kami, kenapa sampai ditolak seperti itu," katanya.

Perdebatan antara peziarah dan warga kemudian dimediasi oleh aparat TNI dan Polri, namun tidak mencapai titik temu. Akhirnya keluarga yang tak ingin situasi semakin memanas memutuskan untuk mengalah.

"Kami memilih membawa kembali jenazah ke rumah duka. Selanjutnya dimakamkan di TPU Praloyo di Lingkar Timur," ujar Irwan.

Kejadian ini viral di media sosial. Ketua Paguyuban Perumahan Surya Kencana sekaligus Ketua BPD Perumahan, Sudarmaji, mengatakan bahwa permasalahan sebenarnya bermula dari perbedaan pandangan mengenai status lahan fasilitas umum atau fasum.

"Awalnya ada perbedaan pendapat soal fasum. Warga Desa Grogol menganggap tanah tersebut adalah tanah petani dan merasa tidak pernah menjualnya. Sementara pihak perumahan berdasarkan site plan dan sertifikat menyatakan tanah itu atas nama PT selaku developer, sehingga masuk wilayah perumahan," jelas Sudarmaji.

Warga perumahan sempat memasang plakat bertuliskan keterangan bahwa tanah tersebut milik Perumahan Taman Surya Kencana. Keberadaan plakat itu kemudian memicu ketersinggungan warga Desa Grogol.

"Dari situ muncul emosi sekelompok warga yang kemudian melakukan penggembokan akses jalan. Padahal kejadian itu sudah dimediasi oleh kepala desa, dengan kesepakatan plakat dilepas dan pintu akses dibuka," lanjut Sudarmaji.

Kesepakatan tak sepenuhnya dijalankan. Warga lanjut menutup akses jalan menuju makam dengan tembok tinggi sejak lebih dari dua bulan lalu sebagai bentuk kekecewaan mereka akan masalah ini.

"Padahal jalan itu dibuat di atas sungai yang dicor dan digunakan sebagai akses ke makam. Jadi ini bukan bicara tanah, tapi sungai yang sudah dicor untuk jalan," ujarnya.

Namun, Sudarmaji menegaskan bahwa persoalan fasum tidak ada kaitannya dengan makam, karena lahan makam tidak memiliki masalah hukum apapun. Almarhum Khoiruddin sendiri merupakan anggota paguyuban makam dan salah satu pihak yang ikut urunan untuk membeli resmi tanah makam tersebut.

"Ini murni karena akses jalan ditutup. Padahal sudah ada arahan pemerintah dan aparat. Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya.

Baca selengkapnya di sini.

Halaman 2 dari 2
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads