Bupati Kubu Raya Sujiwo menyetop sementara penimbunan lahan proyek pembangunan Living Plaza di Jalan Ayani II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Keputusan ini diambil karena penimbunan lahan dinilai mengganggu keselamatan pengendara dan kenyamanan masyarakat.
"Saya minta aktivitas penimbunan ini dihentikan sementara. Jangan sampai pembangunan justru menyusahkan masyarakat. Aspal kotor, debu berterbangan, ini membahayakan pengguna jalan dan mengganggu warga," tegas Sujiwo, Rabu (17/12/2025).
Penghentian sejak Selasa (16/12/2025) ini sejatinya menyusul banyak keluhan warga terkait material tanah yang mengotori badan jalan serta menimbulkan debu tebal di sekitar lokasi proyek. Warga mengeluhkan kondisi jalan yang menjadi licin saat hujan karena tanah terbawa keluar area penimbunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pada cuaca panas, debu beterbangan dan dinilai berpotensi mengganggu kesehatan, khususnya bagi pengendara sepeda motor dan warga yang bermukim di sekitar proyek. Sujiwo langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyetopan penimbunan. Ia menegaskan aktivitas pembangunan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat dan wajib mematuhi ketentuan teknis serta aturan lingkungan.
Sujiwo meminta koordinator proyek Living Plaza, M Tohir, untuk segera melakukan penanganan di lapangan. Penanganan meliputi pembersihan material tanah yang mengotori aspal, pengaturan masuk-keluar kendaraan proyek, serta pembersihan debu agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
"Saya minta Pak Tohir sebagai koordinator proyek segera menangani persoalan ini. Bersihkan jalan, atur lalu lintas kendaraan proyek, dan pastikan debu tidak lagi mengganggu masyarakat," ucapnya.
Sujiwo menyatakan pelaksanaan arahan tersebut akan diawasi secara ketat oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kubu Raya. Pengawasan dimaksudkan untuk memastikan seluruh ketentuan dipatuhi sebelum aktivitas penimbunan kembali dilanjutkan.
"Satpol PP dan Kadis PUPR saya minta turun langsung mengawasi. Kalau belum memenuhi syarat, aktivitas penimbunan jangan dilanjutkan," kata Sujiwo.
Sujiwo mengatakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen untuk mendukung setiap investasi yang masuk ke daerah. Namun, dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan.
"Penghentian sementara ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar setiap kegiatan pembangunan dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar dia.
Koordinator Proyek Living Plaza M Tohir mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Rasa khususnya Bupati Sujiwo yang telah memberikan masukan kepada pihaknya selaku pelaksana proyek Living Plaza.
"Kami selaku pelaksana proyek akan melaksanakan seluruh rekomendasi dan arahan bupati, khususnya terkait perbaikan akses masuk-keluar kendaraan. Insyaallah, perbaikan akan mulai dilakukan sejak sore ini hingga besok," ucapnya.
Setelah seluruhnya siap dan memenuhi ketentuan, lanjut dia, pihaknya akan melaporkan kembali kepada Bupati Kubu Raya melalui dinas terkait. Untuk diketahui, proyek Living Plaza ini dibangun di lahan milik mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
"Nanti akan laporkan kembali kepada bupati agar aktivitas proyek dapat dilanjutkan," tandasnya.
Simak Video "Berpartisipasi dalam Tantangan Malam Hari dan Membagikan Merchandise di Pontianak "
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
