Kemnaker Sidak di Ketapang, Temukan 364 WNA Kerja Ilegal di 2 PT

Ilyas Fadilah - detikKalimantan
Kamis, 27 Nov 2025 23:00 WIB
Foto: Dok. Kementerian Ketenagakerjaan
Ketapang -

Sebanyak 364 warga negara asing (WNA) di Ketapang, Kalimantan Barat, terjaring dalam sidak oleh pengawas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ratusan WNA tersebut bekerja tanpa pengesahan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Dilansir detikFinance, sidak dilakukan pada Selasa (11/11) di Kawasan Industri Ketapang, Kecamatan Pagar Mentimun. Para WNA tersebut terbagi ke dua perusahaan, yakni PT SZCI (202 orang) dan PT BAB (162 orang).

Menurut Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya, sidak tersebut merupakan respons atas terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan seorang WNA bernama Wang Abao. Korban diketahui tidak memiliki dokumen RPTKA.

"Untuk memastikan kepatuhan kedua perusahaan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dilanjutkan hingga 14 November 2025," ungkap Ismail dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).

Ismail mengaku pelaksanaan sidak sempat terhambat lantar seseorang yang mengaku sebagai pihak pengelola kawasan menolak instruksi untuk mengeluarkan para WNA dalam batas waktu yang ditentukan. Pihak tersebut diminta mengeluarkan para WNA dalam 3x24 jam. Pengelola kawasan diberi waktu cukup panjang mengingat kondisi geografis dan kemampuan mobilitas perusahaan di lokasi.

"Agar situasi tetap kondusif, pengawas memilih mundur setelah mendapatkan pernyataan dari pihak terkait yang akan menanggung konsekuensi dari penolakan tersebut," kata Ismail.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar mengatakan segala bentuk penghalangan terhadap tugas pengawas telah berhasil diatasi. Ia memastikan proses pengeluaran WNA dilakukan sesuai tahapan regulasi yang berlaku.

"Memberikan pelayanan maksimal kepada tenant itu penting, tetapi jangan sampai berhadapan dengan pengawas ketenagakerjaan yang sedang menjalankan tugas penegakan aturan," ujarnya.

Rinaldi memastikan Kemnaker tetap bertindak profesional dan proporsional dalam menyikapi insiden penolakan tersebut. Pihaknya akan menjatuhkan sanksi administratif kepada kedua perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan TKA sesuai Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.

Ia mengingatkan kewajiban memiliki RPTKA tercantum jelas dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan pemerintah pusat.

"Pengecualian hanya dapat diberikan dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Rinaldi.

Artikel ini telah tayang di detikFinance.



Simak Video "Video: KPK Sita Tiga Mobil Setelah Geledah Kantor Kemnaker"

(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork