Regional

Gubernur Sultra Diduga Babat 3 Hektare Mangrove untuk Rumah, DLHK Buka Suara

Nadhir Attamimi - detikKalimantan
Kamis, 27 Nov 2025 20:30 WIB
Foto: Penampakan hutan mangrove diduga dibabat untuk pembangunan rumah pribadi Gubernur Sultra Andi Sumangerukka. Dokumen Istimewa
Kendari -

Beredar di media sosial, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka diduga membabat 3 hektare hutan mangrove. Area itu disebut-sebut hendak dijadikan lokasi untuk pembangunan hunian pribadinya. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari buka suara terkait isu ini.

Dilansir detikSulsel, lokasi hutan mangrove yang dimaksud itu diduga berada di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Dalam unggahan sosial media yang viral, dugaan pembabatan itu itu terlihat lewat gambar via udara.

Selain itu, berdasarkan foto yang diterima detikSulsel, terlihat lahan timbunan berwarna kuning yang dikelilingi hutan mangrove yang hijau. Dalam keterangan DLHK Kendari menyebut bahwa lahan itu diperuntukkan untuk membangun rumah Gubernur Sultra.

Kepala DLHK Kendari Erlis Sadya Kencana memberi penjelasan. Menurutnya, seluruh proses yang berlangsung di lokasi tersebut merujuk pada aturan tata ruang yang berlaku di Kendari.

Erlis menjelaskan bahwa pembukaan lahan tersebut berpijak pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pengembangan kawasan Central Business District (CBD).

"Kawasan Teluk Kendari memang telah ditetapkan sebagai bagian dari peruntukan pengembangan kota dan sesuai sepenuhnya dengan ketentuan tata ruang tersebut," kata Erlis dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).

Kawasan di lokasi pembukaan lahan itu, sambungnya, dikategorikan sebagai Areal Peruntukan Lain (APL). Dengan status tersebut, kawasan itu dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan mulai dari perdagangan, jasa, hingga pembangunan kawasan perumahan.

"Tetapi selama itu tetap mengikuti aturan tata ruang yang berlaku," bebernya.

Erlis mengungkapkan seluruh bentuk pengelolaan lahan dalam APL wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta RDTR yang sudah disahkan. Ia memastikan pembukaan lahan itu tidak bertentangan dengan RTRW.

"Aktivitas yang berlangsung di area tersebut tidak bertentangan dengan Perwali yang mengatur tentang RDTR dan pengembangan CBD Teluk Kendari," ungkapnya.

Lebih jauh, Erlis memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan bahwa aspek lingkungan tetap menjadi perhatian utama. Setiap aktivitas pemanfaatan lahan, kata dia, harus melalui mekanisme izin dan verifikasi sesuai prosedur agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

"Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap proses pengelolaan lahan tersebut. Untuk perizinan, pihak pengelola lahan telah melakukan proses pengajuan izin ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar," pungkasnya.

Baca selengkapnya di sini.



Simak Video "Menggunakan Alat Pancing Tradisional Nelayan di Hutan Mangrove Bintan "

(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork