Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa limbah PT Phoenix Resource Internasional (PT PRI) di Gedung DPRD Tarakan, Sabtu (1/11/2025) berlangsung panas. Rapat yang digelar selama lima jam itu berakhir deadlock alias buntu.
RDP ini dihadiri puluhan masyarakat pemilik lahan, Komisi I DPRD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian, Polres Tarakan, dan perwakilan PT PRI. Kekecewaan memuncak dari pihak warga yang memberi ultimatum tiga hari kepada perusahaan.
Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansah, mengakui rapat berjalan sangat alot. Ia menyebut kebuntuan terjadi karena perwakilan PT PRI yang hadir tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan finansial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RDP hari ini sangat alot dan tidak ada titik temu dari jam 10 sampai jam 4 sore sangat alot. Belum lagi, SSL PT PRI, Oemar Kadir tidak bisa mengambil keputusan secara penuh, apalagi terkait keputusan yang menyangkut nilai," kata Adyansah saat diwawancarai usai RDP.
Adyansah mengungkapkan, DPRD telah menekan perusahaan dengan dua opsi solusi, menggeser wilayah limbah atau membeli lahan warga terdampak.
"Tadi kami sudah pesan ke perwakilan PT PRI. agar mereka bisa koordinasi ke owner perusahaan terkait dua opsi, yakni penggeseran limbah ataukah dibeli dengan harga nilai yang ditentukan oleh masyarakat," paparnya.
Namun, pihak perusahaan meminta waktu tiga hari kerja untuk berkomunikasi dengan manajemen puncak melalui Zoom.
"Tapi paling pentingnya kami di DPR saya sampaikan bahwa kami tetap ada di garda atau di posisi masyarakat," tegas Adyansah.
Di sisi lain, juru bicara pihak masyarakat, Yapdin Situmorang, meluapkan kekecewaannya. Ia menilai RDP kali ini tidak ada bedanya dengan rapat-rapat sebelumnya yang selalu gagal.
"Ya, seperti RDP sebelumnya, Karena pemerintah masih menggendong pihak PRI. Makanya saya sampaikan, lepaskan," ujar Yapdin dengan nada tinggi.
Yapdin menuding alasan perwakilan PT PRI yang tidak bisa mengambil keputusan hanyalah taktik mengulur waktu.
"Itu ngomong kosong semua. Itu trik-trik anak kecil," cetusnya.
Ringankan Tuntutan
Ia menegaskan, tuntutan warga kini sudah lebih ringan, yakni sebatas ganti rugi tanam tumbuh dan modal pupuk agar lahan kembali produktif.
"Kita bukan menuntut yang Rp 2 miliar lagi. Kami hanya menuntut ganti rugi tanam tumbuh dan modal kami beli pupuk. Malah hal itu justru jauh lebih ringan," jelasnya.
Meski Komisi I berjanji akan mendesak pertemuan dengan manajemen puncak PT PRI, Yapdin memberi ultimatum tegas. Ia memberi waktu tiga hari bagi perusahaan untuk mengambil keputusan.
"Karena ini buntu, kami tetap berikan waktu tiga hari. Jika dalam tiga hari tidak ada solusi, masyarakat akan kembali turun ke lokasi. Itu saja," tegasnya.
Simak Video "Video: Pangdam Mulawarman Bicara Penyebab Anggota TNI Serang Mapolres Tarakan"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
