Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Utara mengenai temuan Rp 2 miliar. Mereka menyebut uang itu bukan kelebihan pembayaran dalam proyek pembangunan Jembatan Sebawang.
Inspektur Inspektorat KTT, Dimas Aditia, menjelaskan bahwa temuan itu muncul saat BPK melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024. Menurutnya, terjadi perbedaan persepsi antara BPK dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengenai cara menghitung progres pekerjaan di akhir tahun.
"BPK masuk melakukan pemeriksaan pada Maret hingga Mei, sedangkan yang diperiksa adalah progres per 31 Desember 2024. Jadi, perbedaan sekitar Rp 2 miliar itu muncul karena BPK menilai progresnya belum sebesar yang dilaporkan oleh PU pada Desember," ujar Dimas, saat ditemui detikKalimantan di Kota Tarakan, Minggu (18/10) sore.
Dimas meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa temuan tersebut bukanlah perintah agar Pemkab KTT menarik kembali uang yang telah dibayarkan.
"Rekomendasi BPK bukan meminta pengembalian dana. Mereka hanya menilai ada selisih perhitungan," tegasnya.
Pihaknya, lanjut Dimas, telah menindaklanjuti temuan tersebut sesuai prosedur. Inspektorat telah melakukan audit internal untuk menyikapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
"Kami sedang tindak lanjuti dengan audit internal dan menghitung denda keterlambatan sesuai peraturan," jelasnya.
Dimas menyebut hasil audit tindak lanjut itu telah diserahkan pada September lalu. Saat ini, Pemkab KTT akan fokus pada perhitungan denda keterlambatan proyek tersebut.
"Kami akan menghitung denda keterlambatan sekitar 120 hari, dengan progres pekerjaan mencapai 50 persen saat itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Dimas memastikan bahwa anggaran proyek tersebut aman. Ia menyebut bahwa Pemkab KTT justru belum membayarkan sepenuhnya tagihan proyek kepada penyedia jasa. Menurutnya, dana yang masih ditahan oleh Pemkab nilainya lebih besar dari temuan BPK.
"Masih banyak dana yang belum dibayarkan kepada penyedia jasa. Bahkan jumlah yang tertahan lebih besar dari nilai temuan BPK," kata Dimas.
Dengan klarifikasi ini, Inspektorat berharap masyarakat dapat memahami duduk persoalan sebenarnya.
"Pemerintah daerah berkomitmen menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik," pungkasnya.
Simak Video "Video: Pangdam Mulawarman Bicara Penyebab Anggota TNI Serang Mapolres Tarakan"
(bai/bai)