Tarif Listrik PLN Terbaru yang Berlaku hingga Desember 2025

Tarif Listrik PLN Terbaru yang Berlaku hingga Desember 2025

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Kamis, 02 Okt 2025 13:30 WIB
Ilustrasi Arus Listrik Rumah
Ilustrasi arus listrik rumah/Foto: PLN Jateng
Balikpapan -

Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menetapkan tarif listrik terbaru untuk pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama Triwulan IV 2025, yakni mulai Oktober hingga Desember 2025.

Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari penyesuaian tarif tenaga listrik yang dilakukan secara berkala, dengan mempertimbangkan harga energi primer, inflasi, nilai tukar Rupiah, serta biaya produksi listrik.

Meski ada dinamika ekonomi global, pemerintah bersama PLN menegaskan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada periode ini tetap stabil. Hal ini dilakukan agar beban masyarakat dan dunia usaha tidak semakin berat, sekaligus menjaga daya saing sektor industri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi untuk Oktober-Desember 2025

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif tersebut berlaku bagi pelanggan nonsubsidi yang umumnya mencakup:

  • Rumah tangga menengah ke atas dengan daya 900 VA ke atas.
  • Sektor bisnis seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, dan usaha menengah besar.
  • Sektor industri, baik menengah maupun besar, yang menggunakan tegangan menengah hingga tegangan tinggi.
  • Layanan publik, termasuk penerangan jalan umum.

Sementara itu, pelanggan subsidi seperti rumah tangga miskin dengan daya 450 VA dan sebagian 900 VA tetap mendapatkan perlindungan dari pemerintah sehingga tarif mereka tidak berubah.

Dampak pada Dunia Usaha, Industri, dan Rumah Tangga

Bagi rumah tangga, terutama yang menggunakan daya 1.300 VA ke atas, tarif listrik ini menjadi reminder untuk lebih bijak menggunakan listrik.

Kenaikan tagihan listrik sering kali bukan semata karena tarif, melainkan akibat konsumsi yang tidak terkontrol. Misalnya, membiarkan peralatan elektronik tetap terhubung ke listrik meski tidak digunakan, atau penggunaan AC yang berlebihan.

Dengan tarif terbaru ini, sebuah rumah tangga dengan daya 1.300 VA akan membayar sekitar Rp 144 ribu untuk 100 kWh pemakaian, atau setara dengan kebutuhan listrik sebulan bagi keluarga kecil dengan konsumsi sederhana.

Di sisi lain, dunia usaha dan industri juga perlu memperhatikan tarif ini. Bagi sektor industri besar (golongan I-4), tarif sebesar Rp 996,74 per kWh relatif lebih rendah dibanding rumah tangga.

Sementara itu, sektor bisnis menengah (B-2 dan B-3) dikenakan tarif Rp 1.114-1.444 per kWh yang masih dianggap rasional untuk menjaga iklim usaha tetap stabil.

Demikian informasi terbaru terkait tarif listrik PLN hingga Desember 2025. Semoga bermanfaat.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads