Batalnya diskon tarif listrik 50% dalam program stimulus ekonomi pemerintah menjadi sorotan publik. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengingatkan kepada publik bahwa masih ada 5 stimulus lain, sehingga pembatalan diskon tarif listrik ini mestinya tidak jadi masalah.
Dilansir detikFinance, Hasan menyebutkan ada 5 stimulus ekonomi yang ditetapkan pemerintah. Di antaranya ada diskon transportasi dan bantuan subsidi upah (BSU). Dia menegaskan penentuan 5 stimulus ekonomi ini merupakan keputusan bersama pemerintah.
"Yang ingin kami sampaikan bahwa kemarin itu keputusan pemerintah, ada banyak Menteri kemarin itu keputusan pemerintah, tak sebatas presiden," jelas Hasan, Senin (3/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, meskipun diskon tarif listrik tak jadi diterapkan, kelima stimulus yang ada masih sangat mampu mendongkrak ekonomi dan mendorong daya beli masyarakat.
"Pemerintah bukan mengeluarkan satu stimulus tapi mengeluarkan lima stimulus. Bukan satu, tapi lima. Lima stimulus ini diharapkan bisa menyebar lebih merata, dengan peningkatan daya dongkrak, dan peningkatan daya beli lebih luas dan perputaran ekonomi jauh lebih masif," tegasnya.
Hasan menambahkan bahwa pemerintah melihat lima stimulus itulah yang paling siap diimplementasikan. Dia kembali menegaskan bahwa pemerintah tak hanya mengeluarkan satu stimulus, tetapi lima sekaligus.
"Pemerintah berhitung bahwa secara teknis yang paling mungkin dua bulan itu, termasuk data, dan lain lain ada lima stimulus ini. Ingat bukan satu tapi lima," tutur Hasan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan alasan utama batalnya diskon tarif listrik 50%. Menurutnya, proses penganggaran diskon tarif listrik lebih lambat daripada kebijakan lain.
"Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juli Juni kita putuskan tak bisa dijalankan," sebut Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Sebagai gantinya, Sri Mulyani mengatakan, nominal BSU dinaikkan dari awalnya Rp 150.000 per bulan selama dua bulan, menjadi Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Hal ini dilakukan untuk membuat daya ungkit ekonomi yang sama baiknya dengan diskon tarif listrik.
"Kita ingin dampak pengungkit lebih baik dan kuat, dan tentu tadi karena untuk diskon listrik tidak jadi dilakukan maka kita bikin daya ungkit yang sama kuat dan lebih baik lagi maka dinaikkan," ungkapnya.
(des/des)