Penantian Warga Kotawaringin Timur-Seruyan untuk Dapat Plasma Sawit

Penantian Warga Kotawaringin Timur-Seruyan untuk Dapat Plasma Sawit

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Jumat, 26 Sep 2025 09:05 WIB
Kemudian warga Desa Bangkal, Kecamatan/Kabupaten Seruyan, Mariani (38) menuturkan sejak ada perusahaan sawit di desanya pada 2013 hingga kini, warga belum menerima plasma sawit.
Warga Desa Bangkal, Kecamatan/Kabupaten Seruyan, Mariani (38)/Foto: Ayuningtias Puji Lestari/detikKalimantan
Palangka Raya -

Warga Kalimantan Tengah terus menanti pembagian plasma sawit. Namun hingga 20 tahun berlalu, janji itu belum terpenuhi.

Kades Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Juliandi menerangkan ada 3 perusahaan yang telah berdiri di desanya. Dua perusahaan berdiri sejak 2004. Lalu satu perusahaan lainnya menyusul berdiri pada 2005.

Menurut Juliandi, hingga kini masyarakat belum mendapatkan hak pembagian plasma 20 persen. "Sampai sekarang belum merasakan manfaatnya, karena belum ada yang memberikan plasma di desa kami," ujarnya, Kamis (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juliandi juga menjelaskan ada satu perusahaan yang membayar pada masyarakat Desa Biru Maju, namun pembayaran tersebut diklaim bukan berupa plasma 20 persen, melainkan berupa dana talangan. Sedangkan dua perusahaan lainnya belum memberikan apapun.

"Kalau PT BSK masih dana talangan, tapi kan itu ga ada di regulasi. Tapi kalau PT BAS, PT Nadengan itu belum ada sampai sekarang," ungkapnya.

Kemudian warga Desa Bangkal, Kecamatan/Kabupaten Seruyan, Mariani (38) menuturkan sejak ada perusahaan sawit di desanya pada 2013 hingga kini, warga belum menerima plasma sawit.

"Perjanjiannya itu tahun 2013 sampai sekarang. Perusahaan masuk itu menjanjikan 20 persen yaitu 2 hektare per KK-nya. Bahkan sudah ada perjanjian hitam di atas putih, tapi belum pernah direalisasikan sampai sekarang. Makanya kita tuntut janji tersebut ternyata diabaikan dari pihak perusahaan," terang Mariani.

"Kita udah gak punya lahan. Sempat orang tua kita diintimidasi disuruh melepaskan lahan itu," ungkap Mariani.

Warga Kalimantan Tengah lalu menyuarakan keresahan tersebut melalui sebuah lokakarya yang diselenggarakan Transformasi untuk Keadilan INDONESIA (Tuk INDONESIA). Agenda tersebut dilaksanakan di Hotel Neo Palma, Palangka Raya pada Kamis (25/09/2025).

Abdul Haris selaku Kepala Departemen Advokasi, Kampanye, dan Pendidikan Publik Tuk INDONESIA menjelaskan kegiatan tersebut sebagai upaya untuk mengadvokasi dan mendorong dialog terbuka antar-stakeholder. Acara tersebut dihadiri Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Pemprov Kalteng, Pemkab Seruyan dan Kotawaringin Timur, GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit) wilayah Kalimantan Tengah, hingga akademisi.

"Ini adalah bagian dari upaya kami sebagai masyarakat sipil yang mengadvokasi terkait dengan isu perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah. Kami menginisiasi sebuah lokakarya ini untuk melihat sejauh mana implementasi pembangunan kelapa sawit untuk kesejahteraan masyarakat," jelas Haris.

"Kami ingin mendorong terjadinya sebuah dialog yang lebih terbuka, mendengarkan terkait berbagai macam keluhan masyarakat, dan sudut pandang dari berbagai stakeholder," tegasnya.

Doris Monica dari Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, dalam acara tersebut menjelaskan perusahaan memiliki kewajiban 'fasilitasi pembangunan masyarakat' di antaranya berdasarkan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 serta Permentan 98 Tahun 2013. Ia menegaskan pemilik perusahaan perkebunan wajib memberikan hak plasma sawit kepada masyarakat minimal 20 persen dari luas area.

"Pemilik usaha perkebunan memiliki kewajiban fasilitasi pembangunan masyarakat paling kurang 20 persen dari luas total luas area yang diusahakan. Jadi terhadap luasan izin perkebunan bukan luasan hak atas tanah," tutupnya.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads