Beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat masih ditemukan belum mengantongi perizinan yang lengkap. Hal itu disampaikan oleh Kepala Satgas MBG Kabupaten Ketapang Rajiansyah.
Dia mengungkapkan hasil pengawasan terhadap SPPG di lapangan, masih ada yang abai terhadap pengurusan perizinan atau kelengkapan dokumen. SPPG tersebut dapat disebut ilegal.
Temuan berupa masih ada sejumlah SPPG yang belum mengantongi dokumen usaha dan sertifikasi yang menjadi syarat penyelenggaraan layanan makanan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), serta sertifikasi halal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, ada beberapa SPPG di Ketapang yang belum memiliki NIB, SLHS, dan sertifikat halal," jelasnya kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Rajiansyah menambahkan temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi agar MBG yang merupakan program pemerintah dengan anggaran terbesar ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai target serta tidak terjadi insiden keracunan.
"Kami berharap kejadian keracunan ini menjadi yang terakhir," harapnya.
Di Ketapang, terdapat 22 dapur SPPG yang melayani 2.000-3.500 penerima manfaat per dapur. Ke depan, jumlah penerima manfaat akan dibatasi maksimal 2.000 jiwa per dapur agar kualitas layanan tidak dikorbankan.
(des/des)