Byron Haddow (23), turis asal Queensland, Australia ini meninggal dunia saat berlibur di Bali. Namun, saat dipulangkan ke Australia, jasadnya ditemukan tanpa jantung.
Diketahui Byron meninggal dunia di kolam renang vila tempatnya menginap di Bali. Dikutip detikNews dari AFP, jenazah Haddow dipulangkan ke Australia sekitar empat minggu setelah kematiannya.
Saat diautopsi, didapati jantung Haddow tidak ada. Otoritas Canberra, Australia pun melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari detikBali, berdasarkan laporan Polres Badung, Byron ditemukan oleh rekannya, Bailey Peter Woods, sekitar pukul 08.00 Wita dalam keadaan mengapung di kolam renang vila. Byron ditemukan tewas di vila kawasan Kerobokan, Badung, Jumat (30/5/2025).
Jenazah Byron kemudian diperiksa di RSUP Prof IGNG Ngoerah. Hasil pemeriksaan menyebut penyebab kematian karena etanol.
"Ahli menyimpulkan bahwa temuan yang paling besar kemungkinannya untuk menjadi sebab kematian orang ini adalah intoksikasi ethanol," kata Ps Kasubsi Penmas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti saat dihubungi detikBali, Selasa (23/9/2025) malam.
Hampir empat minggu setelah kematiannya, jasad Byron dipulangkan ke Australia. Namun, keluarga dikejutkan dengan temuan dari The Queensland Coroners Court yang menyatakan bahwa jantung Byron masih ditahan di Bali.
"Orang tua korban, yaitu Robert Allan Haddow dan Chantal Maree Haddow kembali dikejutkan dengan penemuan fakta dari The Queensland Coroners Court bahwa jantung almarhum telah diambil dan ditahan di Bali tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga," ungkap salah satu kuasa hukum keluarga Byron, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, saat konferensi pers, Rabu (24/8/2025).
Meski kuasa hukum telah mengirim surat untuk menanyakan alasan penahanan jantung tersebut, pihak rumah sakit tidak memberikan tanggapan yang diharapkan. Menurut Arie, rumah sakit justru langsung mengatur pengembalian jantung tanpa klarifikasi memadai, bahkan meminta keluarga menanggung biaya tambahan sebesar AUD 700 untuk proses repatriasi organ.
Keluarga baru mengetahui jantung Byron tidak ikut dipulangkan ke Australia dua hari sebelum upacara pemakaman.
Kuasa hukum keluarga menyebut jantung Byron berada di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar. Pihak rumah sakit disebut langsung mengatur pengembalian organ tersebut ke Queensland pada 11 Agustus 2025, tanpa memberikan penjelasan kepada keluarga.
"Ngoerah tanpa menanggapi surat kami, justru langsung mengatur pengembalian jantung tanpa adanya klarifikasi yang patut," ujar Ni Luh.
Keluarga juga diminta menanggung biaya tambahan sebesar 700 dolar Australia atau sekitar Rp 7 juta untuk proses repatriasi jantung tersebut.
"Dan bahkan meminta klien kami menanggung biaya tambahan sebesar AUD 700 untuk proses repatriasi organ tersebut," tambahnya.
Meski jantung Byron sudah dikembalikan, pihak keluarga tetap merasa kecewa. Mereka menilai banyak pertanyaan yang tidak mendapat jawaban, termasuk dasar hukum penahanan jantung.
"Bahwa apa dasar hukum yang menahan jantung dari anak klien kami? Kenapa tidak pernah ada permintaan izin untuk menahan jantungnya? Dan apa alasannya dilakukan otopsi terpisah antara badan dan jantungnya?" kata kuasa hukum keluarga lainnya, I Gusti Ngurah Bayu Padana.
Di Australia, proses identifikasi jantung Byron masih berlangsung. Tes DNA dilakukan untuk memastikan apakah organ tersebut benar milik Byron.
Penjelasan Pihak Rumah Sakit
Jenazah Byron sebelumnya dipulangkan ke Australia pada 12 Juni 2025, sekitar empat minggu setelah kematiannya. Namun, saat autopsi kedua di negaranya, ditemukan bahwa jantung pemuda Australia itu tidak ada di tubuhnya.
"Yang memulangkan itu pihak pemakamannya. Kami serah terima organ jantungnya tanggal 21 Juli 2025," kata Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Prof Ngoerah, I Made Darmajaya, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (24/9/2025)
RSUP Prof Ngoerah menegaskan keluarga sudah diberi tahu sejak awal bahwa jantung Haddow masih dalam proses autopsi penuh sehingga belum bisa disertakan dalam pemulangan jenazah.
Darmajaya menjelaskan autopsi terhadap organ vital seperti jantung memang dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengambilan organ secara utuh. Proses ini memakan waktu lebih lama dibandingkan pemeriksaan sampel organ biasa.
"Secara teknis, autopsi sudah dilakukan sesuai SOP (prosedur standar operasional) untuk mengambil organ tubuh atau sampel jaringan serta cairan tubuh untuk pemeriksaan penunjang," jelasnya.
"Pada kasus tertentu, jantung memang harus diambil utuh untuk menentukan letak kelainan jantung. Itu tidak mudah. Dipotong tipis-tipis. Begitu pula dengan otak. Kalau perlu, kami ambil otaknya secara utuh, jika ada kelainan otak," sambungnya.
Setelah melalui pemeriksaan laboratorium, jantung Haddow akhirnya diserahkan ke pihak pemakaman pada 21 Juli 2025, atau lima pekan setelah jenazah dipulangkan ke keluarganya. Dari pihak pemakaman, organ tersebut kemudian dikirim ke Australia.
(aau/aau)