Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pemilik biro perjalanan haji Maktour Travel, Fuad Hasan. Sebelumnya KPK juga telah menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024.
Dikutip dari detikNews, Fuad Hasan mengaku KPK menyita sejumlah dokumen. Ia juga menjelaskan penggeledahan di rumahnya sudah berlangsung sekitar dua minggu lalu, beberapa hari setelah kantornya juga digeledah.
"Jadi bukan kemarin. Sudah dua minggu lalu yang habis dari kantor. Mungkin kali ini KPK baru berkesempatan untuk sampaikan," kata Fuad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dokumen-dokumen yang mungkin KPK beranggapan itu menyangkut masalah haji. Jadi ada yang diambil. Mungkin ada beberapa item, anak-anak saya sampaikan," tambahnya.
Meski demikian, Fuad menyatakan dirinya dan Maktour akan bersikap kooperatif. Ia berjanji akan proaktif dalam memberikan informasi atau dokumen apa pun yang dibutuhkan oleh KPK untuk mengungkap kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
"Sepanjang KPK membutuhkan, kami insyaallah akan proaktif untuk selalu memberikan informasi atau apa yang dibutuhkan. Jadi insyaallah apa yang diinginkan, semua kami akan lebih proaktif. Tidak pernah kami diminta untuk hadir atau untuk apa, kami lalai insyaallah nggak," ungkap Fuad.
Fuad Hasan menekankan bahwa Maktour yang sudah berdiri selama 41 tahun tidak akan merusak kredibilitasnya hanya demi kuota haji khusus yang menyimpang. Ia menjamin perusahaannya selalu taat pada aturan yang ditetapkan pemerintah.
Di lain sisi, KPK membeberkan proses penggeledahan di kediaman Fuad Hasan yang juga merupakan mertua dari mantan Menpora RI Dito Ariotedjo. Diketahui, ada dugaan penghilangan barang bukti.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8).
KPK langsung mengevaluasi perihal temuan itu. Kata Budi, KPK tidak segan menjerat pihak yang menghilangkan barang bukti dengan pasal perintangan penyidikan.
"Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini," ujarnya.
Hari ini, KPK memanggil seorang pegawai PT Makassar Toraja (Maktour) bernama Ismail Adam untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Budi belum menjelaskan detail terkait informasi yang akan digali oleh penyidik terhadap saksi. Pemeriksaan Ismail ini dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sekedar diketahui, pangkal masalah dari kasus ini yakni pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Terdapat pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. ambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.
KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama.
Diyakini banyak agen travel yang menerima pembagian kuota haji tambahan ini. Pembagiannya pun disesuaikan dengan besar kecilnya agen travel.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah mantan Menag RI, Yaqut.
Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.
(aau/aau)