Yusril Ungkap Rencana Revisi UU Pemilu-Dorong RUU Perampasan Aset

Nasional

Yusril Ungkap Rencana Revisi UU Pemilu-Dorong RUU Perampasan Aset

Rolando Fransiscus Sihombing - detikKalimantan
Jumat, 05 Sep 2025 18:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Rifat Alhamidi
Jakarta -

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap adanya rencana pemerintah merevisi UU Pemilu. Revisi ini sejalan dengan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Hal-hal yang lain juga perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai sistem saat ini tak terbuka luas, sorotan muncul kepada orang kaya dan selebritas. Selain itu, kualitas anggota DPR juga menjadi sorotan.

"Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya, supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis, yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua," ujarnya.

"Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, sehingga diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu," imbuhnya.

Selain revisi UU Pemilu, Yusril juga bicara soal RUU Perampasan Aset. Menurutnya RUU ini rencananya masuk dalam prolegnas 2025-2026

"Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025).

Yusril sudah mendiskusikan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas 2025-2025 dengan Menkum Supratman Andi Agtas. Yusril menunggu nasib RUU tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR atau tidak.

"Dan kemarin juga saya berkoordinasi dengan Pak Supratman Menteri Hukum, sedang membicarakan memasukkan RUU Perampasan Aset itu dalam prolegnas 2025-2026, dan sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR," ujarnya.

Baca artikel selengkapnya di sini.




(rfs/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads