Eza Gionino Digugat Cerai, Istrinya Juga Ajukan Hak Asuh Anak

Eza Gionino Digugat Cerai, Istrinya Juga Ajukan Hak Asuh Anak

Febryantino Nur Pratama - detikKalimantan
Kamis, 04 Sep 2025 12:30 WIB
Kenalin Meiza Calon Istri Eza Gionino yang akan di Pinang
Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha/Foto: Dok. Instagram/meizaaa__
Samarinda -

Rumah tangga pesinetron kelahiran Samarinda, Kalimantan Timur, Eza Gionino sedang tidak baik-baik saja. Istrinya, Meiza Aulia Coritha mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Cibinong pada Rabu (3/9).

Dikutip detikHot, Meiza mendaftarkan gugatan perceraian itu melalui e-court oleh kuasa hukumnya. Itu seperti yang disampaikan Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim.

"Baik, berdasarkan penelusuran di aplikasi kami, bahwa hari ini benar sudah terdaftar gugatan cerai yang diajukan oleh Meiza Aulia Coritha terhadap Eza Gionino. Terdaftar hari ini, Rabu tanggal 3 September, didaftarkan secara e-court oleh kuasa hukumnya," ujar Dadang di kantornya, Rabu (3/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Agama Cibinong juga sudah menentukan jadwal sidang perdana. Menurut Dadang, sidang pertama akan dilaksanakan pada Senin, 22 September 2025.

"Kemudian Ketua Pengadilan sudah menentukan majelis hakim, dan majelis hakimnya juga sudah menetapkan hari sidang yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 September 2025 ini," ungkapnya.

Meiza tidak hanya mengajukan gugatan cerai. Ia juga meminta hak penguasaan anak.

"Baik, kalau berdasarkan aplikasi kami ini, gugatannya adalah cerai gugat, berarti cerai yang diajukan oleh pihak istri, akumulasi dengan penguasaan anak. Iya, penguasaan anak diajukan oleh penggugat dalam hal ini Meiza," lanjut Dadang.

Pihak Pengadilan Agama Cibinong menegaskan kedua belah pihak, baik Meiza maupun Eza, wajib hadir dalam persidangan pertama. Sebab, sidang tersebut akan dijadikan sesi mediasi.

"Yang pasti, pengadilan berkewajiban untuk memanggil penggugat dan tergugat. Pada praktiknya, jika penggugat dan tergugat hadir di persidangan, maka persidangan pertama itu adalah mediasi. Jika hanya penggugat yang hadir, maka sidang pertama itu akan dilaksanakan pemanggilan sekali lagi untuk pihak tergugat," jelas Dadang.

Dadang menjelaskan mediasi tidak dapat dilaksanakan jika salah satu pihak tidak hadir. "Mediasi dapat dilaksanakan jika kedua-duanya hadir. Pihak istri dan pihak laki-laki," tambahnya.

Terkait nomor perkara dan rincian lainnya, pihak pengadilan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. "Mungkin ini konsumsi kami saja untuk nomor perkara, jadi mohon maaf tidak bisa kami sebutkan karena ini sudah masuk rana pokok perkara," tutup Dadang.

Baca selengkapnya di sini.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads