Pesinetron Dahlia Poland menggugat cerai Fandy Christian. Gugatan tersebut resmi memasuki persidangan setelah mediasi terakhir di Pengadilan Agama (PA) Badung pada Selasa (2/9/2025) dinyatakan gagal.
"Hasil mediasinya gagal. Jadi dilanjutkan ke sidang untuk sekarang. Sidang putusan mediasi," kata Dahlia di PA Badung sebelum sidang dimulai seperti dikutip detikBali.
"Akunya masih tetep keputusan pertama aja udah nggak bisa ngelanjutin," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, ia mengaku mendapat dukungan penuh dari keluarga, terutama dari sang ibu. Keluarganya mendukung apapun keputusan Dahlia yang penting dirinya bahagia.
"Keluargaku support aku semua sih karena mereka bilang ke aku yang terbaik gimana kamu jalanin kamu, kerjain yang penting kamu bahagia, mamaku bilang gitu," ungkap Dahlia.
Sidang perdana yang digelar sekitar pukul 11.00 Wita hanya berlangsung 10 menit dengan agenda pembacaan gugatan. Di lain pihak, Fandy masih berharap damai.
"Dari Bang Fandy sendiri mohon maaf. Saat ini belum ingin menyampaikan secara pribadi karena dari beliau ingin fokus untuk perdamaian dengan Kak Dahlia supaya kembali rujuk," kata Kuasa hukum Fandy, Alvin Chaisar.
"Dari klien kami juga masih berproses, artinya persidangan masih lanjut. Kami mengharapkan yang terbaik apabila ada upaya perdamaian lainnya kami masih mengupayakan hal tersebut agar keinginan klien kami bisa tercapai," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Dahlia, Putu Adi Putera, mengungkap konflik dalam rumah tangga pasangan tersebut sudah berlangsung lama.
"Kami tidak bisa menyampaikan detail konfliknya apa. Yang pasti sudah terjadi panjang dan akhirnya keputusan yang panjang juga diambil oleh Bu Dahlia," ujarnya.
Sejak 2023, Dahlia dan Fandy kerap cekcok hingga sempat membutuhkan kuasa hukum. Awalnya, Dahlia mundur dan mencoba mempertahankan rumah tangga, namun kemudian kembali mengajukan gugatan.
"Ya, mungkin temen-temen bisa simpulkan sendiri ya. Dulu (Dahlia) ketemu kami nyari kuasa hukum itu konsultasi 2023 awalnya. Kemudian sempat mundur untuk pertimbangkan bertahan, kemudian menghubungi saya lagi," kata Adi Putera.
Sebelum gugatan resmi diajukan ke PA Badung, upaya mediasi mandiri juga sudah dilakukan oleh kedua belah pihak. Namun, proses tersebut selalu menemui jalan buntu hingga akhirnya kasus berlanjut ke persidangan.
Baca selengkapnya di sini.
(sun/des)