Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring OTT KPK terkait pemerasan sertifikat K3. Noel ditangkap pada Rabu (20/8) malam.
KPK diketahui menangkap Wamenaker Noel terkait kasus dugaan pemerasan. Tindak pidana itu berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3.
"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Kamis (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK belum menjelaskan berapa perusahaan yang diduga telah diperas oleh Noel. Uang, motor, dan mobil turut diamankan KPK dalam penangkapan Noel.
KPK juga belum menjelaskan ada tidaknya uang yang diamankan dalam perkara ini. Pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Noel dkk, diketahui turut ada 10 orang yang diperiksa.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah prihatin dengan kasus tersebut. Presiden Prabowo Subianto pun dikatakan sudah menerima laporan Noel terjaring OTT KPK.
"Tentu sebagaimana yang berkali-kali diingatkan oleh Bapak Presiden kepada kita semua bahwa kita perlu untuk terus berhati-hati. Semangat kita adalah semangat untuk tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan kepada kita semua dan oleh karena itulah kami menyatakan keprihatinan yang mendalam," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Prabowo, menurut Pras, mempersilakan KPK memproses hukum Noel sesuai dengan ketentuan berlaku. Jika terbukti bersalah, Noel akan segera dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker.
"Akan tetapi, Bapak Presiden sudah mendapatkan laporan dan beliau menyampaikan bahwa itu ranah hukum. Beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya," ujar Pras.
"Dan apabila nanti terbukti, maka akan secepatnya dilakukan pergantian," imbuhnya.
Sekedar diketahui, Noel dilantik sebagai Wamen dalam Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2025. Saat itu, dia dilantik sebagai Wamenaker bersama 54 Wamen lainnya.
Prasetyo mengatakan pihaknya akan menunggu proses hukum terhadap Noel. Dia mengatakan kemungkinan reshuffle masih menunggu perkembangan proses hukum.
"Kita tunggu dulu 1x24 jam nanti hasil dari teman-teman di KPK seperti apa. Sekali lagi, kalau memang terbukti ya akan segera mungkin lakukan proses terhadap yang bersangkutan. Apakah itu akan terjadi pergantian yang itu diistilahkan reshuffle itu tunggu dulu," tuturnya.
Prasetyo juga bicara opsi posisi Wamenaker dikosongkan lebih dulu. Dia mengatakan ada mekanisme yang diatur terkait posisi pejabat di Kementerian.
"Ketika salah satu pejabat, kalau ini wakil ya. kalau pun menteri kan mekanisme itu tidak selalu hari itu juga dilakukan pergantian, bisa juga pejabat sementara atau penugasan khusus, ad interim, mekanismenya ada," ujarnya.
(aau/aau)