Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan tunjangan rumah anggota Rp 50 juta per bulan tidak diberikan sampai masa jabatan habis. Dia menegaskan tunjangan itu hanya diberikan selama satu tahun untuk sewa rumah 5 tahun.
"Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024 itu, anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
"Sehingga dipandang perlu, untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco menegaskan tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan hanya diberikan mulai dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Nantinya, tunjangan perumahan yang diberikan selama satu tahun itu akan dipakai untuk mengontrak rumah selama 5 tahun.
Jika dihitung setahun, maka anggota DPR memperoleh Rp 600 juta untuk sewa rumah 5 tahun. Jika dihitung per bulan, maka mereka bisa mengontrak rumah senilai Rp 10 juta per bulan.
"Bahwa anggota DPR itu menerima, mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029," jelasnya.
"Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," lanjut dia.
Dasco mengatakan saat 2024, anggaran tunjangan perumahan tersebut belum tersedia sepenuhnya. Sebab itu, tunjangan perumahan diberikan secara angsuran.
"Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama 5 tahun," katanya.
Setelah November 2025, kata Dasco, anggota DPR tidak akan mendapatkan tunjangan perumahan lagi. Dasco mengatakan tunjangan tersebut murni untuk kebutuhan mengontrak anggota DPR.
"Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," paparnya.
Selengkapnya baca artikel detikNews di sini.
(amw/bai)