Komisi XI DPR Ungkap Asal-usul Tunjangan Rumah Rp 50 Juta

Nasional

Komisi XI DPR Ungkap Asal-usul Tunjangan Rumah Rp 50 Juta

Ilyas Fadilah - detikKalimantan
Jumat, 22 Agu 2025 22:21 WIB
Misbakhun
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun. Foto: dok. BNI
Jakarta -

DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat saling lempar komentar soal anggaran rumah DPR. Kini Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membeberkan asal-usul kebijakan tersebut.

Tunjangan ternyata sudah diberikan sejak Oktober 2024. itu merupakan pengganti fasilitas perumahan yang tak lagi diberikan kepada anggota DPR periode 2024-2029.

"Mulai dari Oktober 2024," ujar Misbakhun di Gedung DPR usai rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (22/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dimintai tanggapan soal reaksi negatif publik soal besaran tunjangan, Misbakhun meminta menanyakan hal itu ke pemerintah. Tunjangan rumah DPR banjir kritik karena dilakukan di tengah program efisiensi.

"Ya tanyakan sama pemerintah kenapa satuan harganya begitu. Itu satuan harga yang membuat pemerintah. Yang menentukan itu pemerintah satuan harganya, kita itu DPR mendapatkan fasilitas perumahan dan perumahannya ditarik," ujar Misbakhun.

Pengalihan dari fasilitas rumah ke tunjangan rumah merupakan keputusan dari pemerintah. Menurut Misbakhun, Kementerian Sekretariat Negara sudah mengambil alih rumah tersebut untuk dikembalikan ke negara.

Sementara itu, anggota DPR berasal dari berbagai wilayah Indonesia di luar Jabodetabek, mereka tidak memiliki rumah sehingga perlu diberikan tunjangan.

"Jadi mereka tinggal di Jakarta tentunya kan negara harus memfasilitasi karena mereka adalah pejabat negara. Ketika negara harus memfasilitasi, kemudian perumahannya ditarik terus gimana? Disediakan fasilitas perumahan. Tapi melalui tunjangan," terang Misbakhun.

Dalam hal ini, satuan besaran tunjangan ditentukan oleh pemerintah. Tak hanya soal tunjangan rumah, ia mencontohkan tunjangan perjalanan dinas juga ditentukan pemerintah.

"Itu kan satuan harga DPR naik pesawat, itu kan semuanya satuan itu menentukan pemerintah. Kunjungan kerja tiga hari ke Surabaya, ke Medan, ongkosnya kan beda. Itu semuanya harganya pemerintah yang menentukan, bukan kita," tuturnya.

Baca artikel detikFinance, "Terungkap! Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta Sejak Oktober 2024" selengkapnya di sini.




(ily/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads